
RPJMD Tapanuli Selatan 2025–2029 Disahkan, Siap Jadi Arah Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
TAPSEL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Selatan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Renca
Pemerintahan
JAKARTA -Polri resmi menjelaskan peran dan fungsi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) sebagai langkah penguatan dalam penanggulangan korupsi di Indonesia. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa Kortas Tipikor bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dan lembaga-lembaga terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap korupsi.
“Ini adalah penguatan untuk penanggulangan masalah korupsi. Sebelumnya, Direktorat Tipikor kini dikembangkan menjadi Kortas. Kami percaya bahwa penanganan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan harus melibatkan berbagai pihak,” ujar Sandi kepada wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan.
Menurut Sandi, Polri berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dengan institusi lain, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, dalam penanggulangan korupsi. Dia menyebutkan bahwa penanganan korupsi mencakup tiga aspek: pencegahan, penegakan hukum, dan penelusuran aset.
Baca Juga:
“Korupsi merupakan penyakit masyarakat dan ancaman bagi bangsa, sehingga perlu penanggulangan secara kolektif. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat serius dalam upaya ini,” tambahnya.
Kapolri sebelumnya mengungkapkan bahwa Kortas Tipikor akan memiliki beberapa direktorat, di antaranya direktorat pencegahan, penyidikan, dan penelusuran serta pengamanan aset. Harapannya, dengan pembentukan Kortas Tipikor, pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dilakukan dengan lebih maksimal.
Baca Juga:
Sandi menekankan bahwa keseriusan Kapolri dalam menangani korupsi terlihat dari pengembangan direktorat ini sebagai bentuk kolaborasi yang lebih kuat untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi di tanah air.
Dengan langkah ini, Polri berharap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi, yang selama ini menjadi salah satu isu krusial di Indonesia.
(N/014)
TAPSEL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Selatan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Renca
PemerintahanTAPSEL Sekitar 3.000 peserta dari Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan antusias mengikuti ajang lari Martabe Run 2025 yang digelar oleh PT
OlahragaMEDAN Ustaz Abbas Rambe resmi menggugat Bupati Langkat, Syah Affandin, terkait persoalan pinjammeminjam uang yang belum terselesaikan. Da
Hukum dan KriminalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi belanja ba
Hukum dan KriminalBLITAR Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, menegaskan bahwa proses per
NasionalJAKARTA Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menemui massa aksi demo &039Indonesia Cemas&039 yang berlangsung
NasionalOKI, Sumsel Kasus tragis di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggemparkan warga setelah seorang
Hukum dan KriminalMEDAN Penerapan sistem sekolah lima hari di SMA Negeri 2 Medan membawa sejumlah penyesuaian dalam aktivitas belajarmengajar serta pengelo
PendidikanJAKARTA Kebakaran terjadi di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025) sore. Api dilaporkan mulai munc
PeristiwaJAKARTA Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu
Nasional