Faizal Assegaf Ngamuk di Sidang Dugaan Suap Bea Cukai, Hakim: Mau Apa? Membakar Rumah Saya?
JAKARTA Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memanas di Penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sate kelinci menjadi salah satu kuliner yang cukup populer di sejumlah daerah di Indonesia. Meski demikian, masih banyak umat Muslim yang bertanya-tanya mengenai hukum mengonsumsi daging kelinci, terutama dalam bentuk sate, gulai, tongseng, maupun olahan lainnya.
Dalam ajaran Islam, hukum mengonsumsi daging kelinci pada dasarnya adalah halal. Mayoritas ulama dari empat mazhab besar sepakat bahwa kelinci termasuk hewan yang boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
Kehalalan daging kelinci didasarkan pada sejumlah hadis sahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menerima bahkan mengonsumsi daging kelinci yang diberikan oleh para sahabat.Baca Juga:
Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA menceritakan bahwa para sahabat pernah menangkap seekor kelinci di wilayah Marru Azh-Zahran. Kelinci tersebut kemudian disembelih dan sebagian dagingnya diberikan kepada Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW menerima pemberian tersebut dan mengonsumsinya.
Hadis lain yang diriwayatkan Muhammad bin Shafwan RA juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk memakan kelinci yang telah disembelih sesuai syariat.
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa daging kelinci merupakan makanan yang halal dan tidak terdapat larangan syariat untuk mengonsumsinya.
Dalam berbagai literatur fikih Islam disebutkan bahwa mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Al-Laits, Ibnu Mundzir, hingga sejumlah sahabat Nabi berpendapat bahwa kelinci halal untuk dimakan.
Bahkan ulama besar Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa hampir tidak ditemukan pendapat yang secara tegas mengharamkan daging kelinci.
Meski demikian, terdapat sebagian kecil ulama yang memakruhkan konsumsi daging kelinci. Namun pendapat tersebut bukan karena statusnya haram, melainkan lebih kepada pertimbangan kesehatan yang berkembang pada masa itu.
Beberapa ulama terdahulu menyebutkan bahwa mengonsumsi kelinci berpotensi menyebabkan mimisan atau gangguan kesehatan tertentu. Namun pandangan tersebut tidak menjadi pendapat mayoritas dan dinilai lemah oleh banyak ahli fikih.
Dalam praktiknya saat ini, berbagai olahan daging kelinci seperti sate kelinci, gulai kelinci, rica-rica kelinci, hingga tongseng kelinci banyak dijual di berbagai daerah dan tetap diperbolehkan selama proses penyembelihan dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu ragu mengonsumsi sate kelinci maupun olahan daging kelinci lainnya karena mayoritas ulama sepakat bahwa daging kelinci merupakan makanan yang halal.
JAKARTA Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memanas di Penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan partainya telah melalui perjalanan panjang bersama
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah harus memastikan pendidikan di sekolah negeri dapat diakses secara gratis, mulai
PENDIDIKAN
SURABAYA Ony Setiawan, tersangka kasus dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara mendorong penguatan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi periode 20182019 memasuki tahap pengumpulan alat bukti. Penyidik S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan desain ulang kelembagaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali membuka perde
NASIONAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi gabungan pada
NASIONAL
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara memasok 4 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk mendukung pelaksan
EKONOMI
BATAM Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS).
NASIONAL