Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
JAKARTA – Sate kelinci menjadi salah satu kuliner yang cukup populer di sejumlah daerah di Indonesia. Meski demikian, masih banyak umat Muslim yang bertanya-tanya mengenai hukum mengonsumsi daging kelinci, terutama dalam bentuk sate, gulai, tongseng, maupun olahan lainnya.
Dalam ajaran Islam, hukum mengonsumsi daging kelinci pada dasarnya adalah halal. Mayoritas ulama dari empat mazhab besar sepakat bahwa kelinci termasuk hewan yang boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
Kehalalan daging kelinci didasarkan pada sejumlah hadis sahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menerima bahkan mengonsumsi daging kelinci yang diberikan oleh para sahabat.Baca Juga:
Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA menceritakan bahwa para sahabat pernah menangkap seekor kelinci di wilayah Marru Azh-Zahran. Kelinci tersebut kemudian disembelih dan sebagian dagingnya diberikan kepada Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW menerima pemberian tersebut dan mengonsumsinya.
Hadis lain yang diriwayatkan Muhammad bin Shafwan RA juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk memakan kelinci yang telah disembelih sesuai syariat.
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa daging kelinci merupakan makanan yang halal dan tidak terdapat larangan syariat untuk mengonsumsinya.
Dalam berbagai literatur fikih Islam disebutkan bahwa mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Al-Laits, Ibnu Mundzir, hingga sejumlah sahabat Nabi berpendapat bahwa kelinci halal untuk dimakan.
Bahkan ulama besar Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa hampir tidak ditemukan pendapat yang secara tegas mengharamkan daging kelinci.
Meski demikian, terdapat sebagian kecil ulama yang memakruhkan konsumsi daging kelinci. Namun pendapat tersebut bukan karena statusnya haram, melainkan lebih kepada pertimbangan kesehatan yang berkembang pada masa itu.
Beberapa ulama terdahulu menyebutkan bahwa mengonsumsi kelinci berpotensi menyebabkan mimisan atau gangguan kesehatan tertentu. Namun pandangan tersebut tidak menjadi pendapat mayoritas dan dinilai lemah oleh banyak ahli fikih.
Dalam praktiknya saat ini, berbagai olahan daging kelinci seperti sate kelinci, gulai kelinci, rica-rica kelinci, hingga tongseng kelinci banyak dijual di berbagai daerah dan tetap diperbolehkan selama proses penyembelihan dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu ragu mengonsumsi sate kelinci maupun olahan daging kelinci lainnya karena mayoritas ulama sepakat bahwa daging kelinci merupakan makanan yang halal.
Namun sebagaimana makanan halal lainnya, umat Islam tetap dianjurkan memastikan proses penyembelihan, pengolahan, dan bahan pendukung yang digunakan sesuai dengan ketentuan syariat agar kehalalannya tetap terjaga.*
(d/dh)
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA