Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN, Ini yang Dibahas
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim dan Kuasa Usaha ad interim US Mission to ASE
NASIONAL
BANDA ACEH – Konsep ekonomi Islam tidak hanya mengatur bagaimana seseorang memperoleh harta, tetapi juga mengajarkan cara mengelola, mendistribusikan, dan memanfaatkannya demi kemaslahatan umat. Hal tersebut disampaikan Ustaz Asrul Fuadi, Lc., M.A., dalam Pengajian Rutin Ahad Subuh di Masjid Taqwa Muhammadiyah Banda Aceh, Minggu (19/7/2026) atau bertepatan dengan 5 Safar 1448 Hijriah.
Dalam kajian bertajuk "Mazhab Ekonomi Islam: Konsep Kepemilikan, Distribusi Kekayaan, dan Peran Negara dalam Syariat Islam", Ustaz Asrul menjelaskan bahwa Islam memandang seluruh harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT, sementara manusia hanya bertugas sebagai pengelola (mustakhlaf) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap harta yang dimiliki.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Hadid ayat 7 yang menegaskan bahwa manusia hanyalah pengelola harta yang dititipkan Allah SWT. Selain itu, hadis Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa setiap manusia kelak akan dimintai pertanggungjawaban mengenai asal-usul harta dan bagaimana harta tersebut dibelanjakan.Baca Juga:
Menurutnya, ekonomi dalam Islam bukan sekadar aktivitas mencari keuntungan, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah yang harus dijalankan sesuai syariat.
Dalam pemaparannya, Ustaz Asrul membandingkan sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme dengan konsep ekonomi Islam. Ia menjelaskan bahwa kapitalisme menempatkan kepemilikan pribadi sebagai hak yang sangat dominan sehingga berpotensi melahirkan kesenjangan sosial apabila tidak dibatasi nilai agama dan moral.
Sebaliknya, sosialisme memberikan peran yang sangat besar kepada negara dalam menguasai alat produksi sehingga kebebasan individu menjadi terbatas.
"Islam tidak memilih salah satu secara mutlak, tetapi menghadirkan sistem yang seimbang antara hak individu, kepentingan masyarakat, dan tanggung jawab kepada Allah SWT," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Islam mengakui hak kepemilikan pribadi, namun melarang segala bentuk perolehan harta melalui cara-cara yang diharamkan seperti riba, korupsi, penipuan, pencurian, suap, gharar, maupun praktik kezaliman lainnya.
Dalam kajian tersebut, Ustaz Asrul juga menguraikan bahwa menjaga harta (Hifzh al-Mal) merupakan salah satu tujuan utama syariat Islam (Maqashid Syariah), sejajar dengan menjaga agama, jiwa, akal, dan keturunan.
Karena itu, Islam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan sekaligus menegakkan keadilan dalam penerapan hukum.
Ia mencontohkan kebijakan Khalifah Umar bin Khattab RA yang pernah menunda pelaksanaan hukuman potong tangan pada masa paceklik ('Am ar-Ramadah), karena masyarakat berada dalam kondisi darurat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam selalu mengedepankan keadilan dan mempertimbangkan kondisi sosial sebelum menjatuhkan hukuman.
Ustaz Asrul juga meluruskan anggapan bahwa Islam melarang seseorang menjadi kaya. Ia menegaskan, Islam justru mendorong umatnya bekerja keras dan produktif selama harta diperoleh melalui jalan yang halal.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah sahabat Nabi Muhammad SAW seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, Utsman bin Affan RA, Abdurrahman bin Auf RA, dan Zubair bin Awwam RA merupakan sosok-sosok yang dikenal memiliki kekayaan melimpah, namun memanfaatkannya untuk kepentingan umat.
"Yang dipermasalahkan bukan kekayaannya, tetapi bagaimana cara memperolehnya dan bagaimana menggunakannya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Islam mengatur etika bisnis dengan melarang praktik riba, penipuan, manipulasi timbangan, suap, monopoli yang merugikan masyarakat, hingga penimbunan barang kebutuhan pokok (ihtikar).
Dalam pandangan Islam, lanjutnya, harta juga memiliki fungsi sosial. Karena itu, umat Islam didorong untuk menunaikan zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, dan berbagai bentuk distribusi kekayaan lainnya agar manfaat ekonomi dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, zakat merupakan instrumen utama dalam sistem distribusi kekayaan Islam karena mampu mengurangi kesenjangan sosial sekaligus menyucikan harta dan jiwa pemiliknya.
Selain individu, negara juga memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan ekonomi. Negara bertugas melindungi hak kepemilikan masyarakat, mengawasi aktivitas pasar agar bebas dari praktik riba dan monopoli, mengelola zakat secara amanah, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.
Di akhir kajian, Ustaz Asrul mengajak umat Islam menjadikan harta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperkuat dakwah, membantu sesama, dan membangun kesejahteraan masyarakat.
"Jangan sampai harta menguasai hati kita. Jadikanlah harta sebagai amanah yang membawa keberkahan, bukan sekadar alat untuk memperkaya diri sendiri," tutupnya.* (dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim dan Kuasa Usaha ad interim US Mission to ASE
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan bahwa kekuasaan bukan milik seseorang untuk selamanya. M
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan masyarakat perlu belajar dari pengalaman pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengakui masih banyak masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi di
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY meminta seluruh kader Demokrat tetap jujur melihat kondisi yang dir
POLITIK
JAKARTA PT Pupuk Indonesia (Persero) menjajaki rencana pengembangan fasilitas produksi pupuk urea di Rusia dengan kapasitas hingga 3,5 j
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diamankan polisi karena diduga mengedarkan nar
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapanuli Tengah membela Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu terkait polemik rendahnya penyerapan
PEMERINTAHAN
NIAS Gempa bumi dengan magnitudo 4,7 mengguncang Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 5 September 2026.Berdasarkan informas
PERISTIWA
LUBUKPAKAM Sembilan ekor ikan koi milik Anita Nanda Sari, 30 tahun, dicuri dari kolam di samping rumahnya di Desa Limau Manis, Kecamatan
HUKUM DAN KRIMINAL