BREAKING NEWS
Minggu, 19 Juli 2026

Mazhab Ekonomi Islam: Ustaz Asrul Fuadi Tegaskan Harta Adalah Amanah, Bukan Kepemilikan Mutlak Manusia

T.Jamaluddin - Minggu, 19 Juli 2026 09:56 WIB
Mazhab Ekonomi Islam: Ustaz Asrul Fuadi Tegaskan Harta Adalah Amanah, Bukan Kepemilikan Mutlak Manusia
Ustaz Asrul Fuadi, Lc., M.A. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Konsep ekonomi Islam tidak hanya mengatur bagaimana seseorang memperoleh harta, tetapi juga mengajarkan cara mengelola, mendistribusikan, dan memanfaatkannya demi kemaslahatan umat. Hal tersebut disampaikan Ustaz Asrul Fuadi, Lc., M.A., dalam Pengajian Rutin Ahad Subuh di Masjid Taqwa Muhammadiyah Banda Aceh, Minggu (19/7/2026) atau bertepatan dengan 5 Safar 1448 Hijriah.

Dalam kajian bertajuk "Mazhab Ekonomi Islam: Konsep Kepemilikan, Distribusi Kekayaan, dan Peran Negara dalam Syariat Islam", Ustaz Asrul menjelaskan bahwa Islam memandang seluruh harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT, sementara manusia hanya bertugas sebagai pengelola (mustakhlaf) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap harta yang dimiliki.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Hadid ayat 7 yang menegaskan bahwa manusia hanyalah pengelola harta yang dititipkan Allah SWT. Selain itu, hadis Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa setiap manusia kelak akan dimintai pertanggungjawaban mengenai asal-usul harta dan bagaimana harta tersebut dibelanjakan.

Baca Juga:

Menurutnya, ekonomi dalam Islam bukan sekadar aktivitas mencari keuntungan, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah yang harus dijalankan sesuai syariat.

Dalam pemaparannya, Ustaz Asrul membandingkan sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme dengan konsep ekonomi Islam. Ia menjelaskan bahwa kapitalisme menempatkan kepemilikan pribadi sebagai hak yang sangat dominan sehingga berpotensi melahirkan kesenjangan sosial apabila tidak dibatasi nilai agama dan moral.

Sebaliknya, sosialisme memberikan peran yang sangat besar kepada negara dalam menguasai alat produksi sehingga kebebasan individu menjadi terbatas.

"Islam tidak memilih salah satu secara mutlak, tetapi menghadirkan sistem yang seimbang antara hak individu, kepentingan masyarakat, dan tanggung jawab kepada Allah SWT," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Islam mengakui hak kepemilikan pribadi, namun melarang segala bentuk perolehan harta melalui cara-cara yang diharamkan seperti riba, korupsi, penipuan, pencurian, suap, gharar, maupun praktik kezaliman lainnya.

Dalam kajian tersebut, Ustaz Asrul juga menguraikan bahwa menjaga harta (Hifzh al-Mal) merupakan salah satu tujuan utama syariat Islam (Maqashid Syariah), sejajar dengan menjaga agama, jiwa, akal, dan keturunan.

Karena itu, Islam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan sekaligus menegakkan keadilan dalam penerapan hukum.

Ia mencontohkan kebijakan Khalifah Umar bin Khattab RA yang pernah menunda pelaksanaan hukuman potong tangan pada masa paceklik ('Am ar-Ramadah), karena masyarakat berada dalam kondisi darurat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam selalu mengedepankan keadilan dan mempertimbangkan kondisi sosial sebelum menjatuhkan hukuman.

Ustaz Asrul juga meluruskan anggapan bahwa Islam melarang seseorang menjadi kaya. Ia menegaskan, Islam justru mendorong umatnya bekerja keras dan produktif selama harta diperoleh melalui jalan yang halal.

Ia mengingatkan bahwa sejumlah sahabat Nabi Muhammad SAW seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, Utsman bin Affan RA, Abdurrahman bin Auf RA, dan Zubair bin Awwam RA merupakan sosok-sosok yang dikenal memiliki kekayaan melimpah, namun memanfaatkannya untuk kepentingan umat.

"Yang dipermasalahkan bukan kekayaannya, tetapi bagaimana cara memperolehnya dan bagaimana menggunakannya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Islam mengatur etika bisnis dengan melarang praktik riba, penipuan, manipulasi timbangan, suap, monopoli yang merugikan masyarakat, hingga penimbunan barang kebutuhan pokok (ihtikar).

Dalam pandangan Islam, lanjutnya, harta juga memiliki fungsi sosial. Karena itu, umat Islam didorong untuk menunaikan zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, dan berbagai bentuk distribusi kekayaan lainnya agar manfaat ekonomi dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, zakat merupakan instrumen utama dalam sistem distribusi kekayaan Islam karena mampu mengurangi kesenjangan sosial sekaligus menyucikan harta dan jiwa pemiliknya.

Selain individu, negara juga memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan ekonomi. Negara bertugas melindungi hak kepemilikan masyarakat, mengawasi aktivitas pasar agar bebas dari praktik riba dan monopoli, mengelola zakat secara amanah, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.

Di akhir kajian, Ustaz Asrul mengajak umat Islam menjadikan harta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperkuat dakwah, membantu sesama, dan membangun kesejahteraan masyarakat.

"Jangan sampai harta menguasai hati kita. Jadikanlah harta sebagai amanah yang membawa keberkahan, bukan sekadar alat untuk memperkaya diri sendiri," tutupnya.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru