OJK Blokir 33.836 Rekening Judi Online, Upaya Berantas Transaksi Ilegal Terus Diperkuat
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu re
NASIONAL
Oleh: Ustazd H. Asrul Fuadi LC. MA
DALAM beberapa dekade terakhir, dunia Barat mulai menunjukkan ketertarikan yang serius terhadap studi ekonomi Islam. Hal ini terjadi seiring dengan kian tampaknya kegagalan sistem ekonomi kapitalisme dan komunisme dalam menjawab tantangan multidimensi umat manusia, mulai dari ketimpangan ekonomi, eksploitasi sumber daya, hingga krisis nilai dalam transaksi.
Sejak masa Rasulullah SAW, praktik ekonomi dalam Islam telah dilaksanakan secara nyata, meskipun skalanya masih terbatas pada sektor perdagangan. Seiring perkembangan zaman, struktur ekonomi global telah bertransformasi menjadi ekonomi industri, dan bahkan kini memasuki era ekonomi digital serta post-industri. Meskipun demikian, prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam tetap relevan dan adaptif untuk menjawab tantangan masa kini dan mendatang.
Menurut Asy-Syauqi Al-Fajjari, yang menekankan pentingnya ahammul ushul (prinsip-prinsip fundamental), terdapat sejumlah aspek yang membedakan ekonomi Islam dari sistem ekonomi lainnya, antara lain:
1. Pembangunan ekonomi yang menyeluruh dan berbasis pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Ekonomi Islam tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan material semata, tetapi juga pada pembangunan karakter dan moral manusia sebagai khalifah di muka bumi (QS. Al-Baqarah: 30).
2. Aspek kepemilikan yang seimbang.
Islam menghormati kepemilikan pribadi (al-milk al-khass) sekaligus memuliakan kepemilikan umum (al-milk al-'amm), dengan prinsip bahwa segala kepemilikan sejatinya adalah titipan dari Allah SWT yang harus digunakan secara bertanggung jawab (QS. Al-Hadid: 7).
3. Kebebasan bertransaksi yang dikendalikan oleh etika syariah.
Islam membebaskan manusia untuk berkreasi dan melakukan transaksi ekonomi, namun dengan koridor halal-haram serta prinsip keadilan, transparansi, dan larangan eksploitasi (riba, gharar, maysir).
4. Konsep keadilan sosial-ekonomi.
Islam mencegah terjadinya kesenjangan ekstrem antara kaya dan miskin melalui sistem zakat, infak, sedekah, wakaf, dan redistribusi kekayaan (QS. Al-Hasyr: 7), sehingga kesejahteraan tidak terkonsentrasi pada golongan tertentu.
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu re
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) dalam neger
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali membantah kabar yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan Bendahara
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun informasi terkait pengadaan baran
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dalam laga FIFA Matchday 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK),
OLAHRAGA
BANDA ACEH Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap 38 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam melalui langkah tegas penertiban kawasan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap aman meski mengalami
EKONOMI