BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Siapa Pengganti Ayah sebagai Wali Nikah? Ini Urutannya dalam Islam

Adelia Syafitri - Minggu, 09 Agustus 2026 07:46 WIB
Siapa Pengganti Ayah sebagai Wali Nikah? Ini Urutannya dalam Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, apabila ayah kandung tidak dapat menjadi wali, hak perwalian dapat beralih kepada kerabat laki-laki lainnya.

Peralihan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti urutan wali nikah yang telah ditetapkan dalam fikih.

Dalam buku Fiqh dan Ushul Fiqh karya Dr. Nurhayati, M.Ag dan Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag dijelaskan bahwa wali nikah adalah seorang laki-laki muslim yang memiliki hubungan nasab dengan calon mempelai perempuan.

Apabila ayah kandung telah meninggal dunia, hak menjadi wali nikah beralih kepada kerabat laki-laki dari pihak ayah. Urutannya sebagai berikut:

- Kakek dari pihak ayah, beserta garis keturunan laki-laki di atasnya.
- Saudara laki-laki kandung, kemudian saudara laki-laki seayah.
- Keponakan laki-laki, yaitu anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
- Paman dari pihak ayah, baik saudara laki-laki kandung ayah maupun saudara laki-laki seayah ayah.
- Anak paman, yaitu anak laki-laki dari paman kandung atau paman seayah.

Prinsipnya, kerabat yang memiliki hubungan nasab lebih dekat didahulukan daripada kerabat pada urutan berikutnya.

Artinya, selama masih terdapat wali yang lebih berhak dan memenuhi syarat, hak perwalian tidak berpindah kepada kerabat yang berada di bawahnya.

Hak perwalian dapat berpindah apabila wali yang lebih berhak tidak dapat menjalankan tugasnya.

Kondisi tersebut, antara lain, karena wali telah meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, tidak dapat hadir saat akad nikah, hilang atau gaib, maupun menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan atau adhal.

Apabila seluruh wali nasab tidak dapat bertindak sebagai wali, perwalian dapat beralih kepada wali hakim.

Ketentuan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi." (HR Ahmad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Buka Peluang Bentuk Tim Khusus untuk Ungkap Kematian WLG
Empat Karakter Mukhbitin, Bekal Menjadi Mukmin yang Lebih Baik
12 Personel Satpol PP dan Dishub Tanjungbalai Ikuti Seleksi Komcad, Wakil Wali Kota Tekankan Bela Negara
Wali Kota Tanjungbalai Beberkan Strategi Benahi Kota di Kompas TV, Banjir dan Pasar Jadi Prioritas
Pemerintah Tolak Penghapusan Pasal Pidana Umrah Tanpa Izin, Ini Alasannya
Fakta Terbaru Mantan Istri Oknum Polisi Ditemukan Meninggal dengan Luka Tembak di Medan Helvetia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru