BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Siapa Pengganti Ayah sebagai Wali Nikah? Ini Urutannya dalam Islam

Adelia Syafitri - Minggu, 09 Agustus 2026 07:46 WIB
Siapa Pengganti Ayah sebagai Wali Nikah? Ini Urutannya dalam Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan demikian, apabila ayah kandung telah meninggal dunia, wali nikah tidak otomatis berpindah kepada wali hakim.

Hak tersebut terlebih dahulu diberikan kepada kerabat laki-laki dari garis ayah sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam syariat.

Wali hakim baru bertindak apabila tidak ada wali nasab yang dapat atau berhak menjadi wali dalam akad nikah.

Bagi calon pengantin yang menghadapi kondisi seperti ini, penting memastikan status dan urutan wali kepada pihak yang berwenang dalam pencatatan pernikahan agar pelaksanaan akad sesuai dengan ketentuan agama dan administrasi yang berlaku.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Buka Peluang Bentuk Tim Khusus untuk Ungkap Kematian WLG
Empat Karakter Mukhbitin, Bekal Menjadi Mukmin yang Lebih Baik
12 Personel Satpol PP dan Dishub Tanjungbalai Ikuti Seleksi Komcad, Wakil Wali Kota Tekankan Bela Negara
Wali Kota Tanjungbalai Beberkan Strategi Benahi Kota di Kompas TV, Banjir dan Pasar Jadi Prioritas
Pemerintah Tolak Penghapusan Pasal Pidana Umrah Tanpa Izin, Ini Alasannya
Fakta Terbaru Mantan Istri Oknum Polisi Ditemukan Meninggal dengan Luka Tembak di Medan Helvetia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru