Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dengan demikian, apabila ayah kandung telah meninggal dunia, wali nikah tidak otomatis berpindah kepada wali hakim.
Hak tersebut terlebih dahulu diberikan kepada kerabat laki-laki dari garis ayah sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam syariat.
Wali hakim baru bertindak apabila tidak ada wali nasab yang dapat atau berhak menjadi wali dalam akad nikah.
Bagi calon pengantin yang menghadapi kondisi seperti ini, penting memastikan status dan urutan wali kepada pihak yang berwenang dalam pencatatan pernikahan agar pelaksanaan akad sesuai dengan ketentuan agama dan administrasi yang berlaku.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.