BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Heboh! Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras: MUI: Tidak Bisa Dibenarkan

Administrator - Selasa, 11 Agustus 2026 09:54 WIB
Heboh! Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras: MUI: Tidak Bisa Dibenarkan
Brand Newport menggelar tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras pada Minggu, 9 Agustus 2026. (foto: Jarrkojarr/Threads)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pihak penyelenggara festival musik The Sounds Project juga menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.

"Rasa hormat terhadap agama dan keyakinan seluruh audiens adalah nilai yang kami pegang teguh sebagai penyelenggara, tidak ada toleransi untuk pelanggaran terhadap nilai tersebut," Tulis pernyataan resmi The Sounds Project.

Kontroversi tersebut juga mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI mengecam keras aksi promosi yang mengaitkan bacaan Al-Qur'an dengan hadiah minuman keras.

MUI menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.

"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Prof Niam dikutip dari keterangan tertulis di laman MUI pada 11 Agustus 2026.

Menurut Prof Niam, penggunaan kegiatan membaca Al-Qur'an sebagai syarat untuk memperoleh hadiah berupa minuman keras dinilai merendahkan martabat agama.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena kegiatan promosi dilakukan di tengah festival musik yang dihadiri masyarakat dari berbagai latar belakang.

Peristiwa ini sekaligus memunculkan kembali perdebatan mengenai batas promosi sebuah produk, terutama ketika kegiatan pemasaran bersinggungan dengan simbol, ibadah, dan nilai keagamaan.* (di/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
Bappisus Kejar Riza Chalid! Red Notice Terbit, Ekstradisi Terus Diproses
Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Sesuai, Pemko Medan Ajukan Pencabutan
MUI Tegaskan Hukum Pria Kenakan Busana Perempuan dalam Karnaval 17 Agustus: Haram!
Polda Sumut Sita Lebih dari 180 Kg Ganja dari Dua Lokasi di Sunggal
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung, 3 Orang Diamankan dan 3 Kg Ganja Disita
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru