BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Bukan Dilarang, Ini Batasan Berhias bagi Perempuan dalam Islam

Adelia Syafitri - Senin, 24 Agustus 2026 09:26 WIB
Bukan Dilarang, Ini Batasan Berhias bagi Perempuan dalam Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Islam tidak melarang perempuan merawat diri dan memperhatikan penampilan.

Berhias merupakan bagian dari fitrah manusia, termasuk bagi perempuan yang ingin tampil bersih, rapi, dan menarik.

Namun, ajaran Islam memberikan batasan mengenai cara berhias, terutama ketika perempuan berada di luar rumah dan berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahram.

Baca Juga:

Perempuan dianjurkan menghindari penampilan yang berlebihan, menampakkan aurat, atau menarik perhatian secara tidak semestinya.

Dalam ajaran Islam, hal tersebut berkaitan dengan konsep tabarruj.

Istilah ini merujuk pada perilaku menampakkan perhiasan atau kecantikan secara berlebihan di hadapan orang yang bukan mahram.

Pada dasarnya, berhias bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam.

Perempuan boleh mengenakan pakaian yang bagus, merawat rambut, menjaga kebersihan tubuh, dan menggunakan produk perawatan diri selama tidak melanggar ketentuan syariat.

Hal yang menjadi perhatian adalah kepada siapa perhiasan tersebut ditampakkan dan bagaimana cara menampilkannya.

Dalam buku Kado Pernikahan karya Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi', Ibnu Abbas RA mengatakan, "Saya gemar berdandan untuk istriku, sebagaimana ia juga gemar berdandan untukku. Aku tidak suka meminta semua hakku atas istriku, tanpa memberikan semua haknya atas diriku. Soalnya Allah SWT telah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 228 yang artinya 'Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf'."

Abdullah bin Ja'far juga pernah berpesan kepada putrinya yang hendak diserahkan kepada suaminya, "Kamu harus rajin berdandan. Ketahuilah, alat kecantikan yang paling baik ialah celak, dan parfum yang paling harum ialah air."

Islam membedakan cara berhias perempuan ketika berada bersama suami atau di lingkungan yang aman dari pandangan laki-laki nonmahram dengan ketika berada di ruang publik.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemnaker Dorong Sertifikasi Profesi Permanent Makeup untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
Fakir dan Miskin Ternyata Berbeda, Begini Penjelasannya dalam Islam
Kiat Menggapai Keluarga SAMARA, dari Memperkuat Iman hingga Mengendalikan Emosi
Dapat Rukuk di Rakaat Kedua atau Tidak, Ini Penentu Sah Tidaknya Shalat Jumat bagi yang Terlambat
Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru