BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Bukan Dilarang, Ini Batasan Berhias bagi Perempuan dalam Islam

Adelia Syafitri - Senin, 24 Agustus 2026 09:26 WIB
Bukan Dilarang, Ini Batasan Berhias bagi Perempuan dalam Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pembahasan mengenai larangan tabarruj antara lain terdapat dalam Surah Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى

Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu."

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut dalam konteksnya ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW.

Larangan tabarruj dikaitkan dengan perilaku menampakkan perhiasan atau bagian tubuh yang seharusnya ditutupi.

Karena itu, berhias dalam Islam tidak semata-mata dinilai dari penggunaan kosmetik atau pakaian, tetapi juga mempertimbangkan tempat, kondisi, dan kepada siapa penampilan tersebut diperlihatkan.

Perempuan diperbolehkan menggunakan kosmetik untuk menjaga penampilan selama memenuhi batasan yang berlaku dalam syariat.

Riasan sebaiknya tidak dibuat secara berlebihan dengan tujuan menarik perhatian ketika berada di ruang publik.

Muslimah juga perlu memperhatikan kandungan produk kosmetik yang digunakan.

Selain riasan wajah, penggunaan wewangian juga memiliki ketentuan tersendiri ketika perempuan keluar rumah.

Rasulullah SAW memberikan peringatan mengenai perempuan yang menggunakan wewangian kemudian menghadiri salat berjamaah.

Dalam hadits riwayat Abu Dawud disebutkan:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemnaker Dorong Sertifikasi Profesi Permanent Makeup untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
Fakir dan Miskin Ternyata Berbeda, Begini Penjelasannya dalam Islam
Kiat Menggapai Keluarga SAMARA, dari Memperkuat Iman hingga Mengendalikan Emosi
Dapat Rukuk di Rakaat Kedua atau Tidak, Ini Penentu Sah Tidaknya Shalat Jumat bagi yang Terlambat
Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru