BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam

Adelia Syafitri - Senin, 07 September 2026 07:57 WIB
Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Rukun nikah antara lain adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, serta ijab kabul.

Ketentuan mengenai wali didasarkan antara lain pada hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu'anha. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak ada akad nikah kecuali (yang dilakukan oleh) wali mursyid dan (disaksikan) oleh dua orang saksi yang adil). Siapapun wanita yang menjalani pernikahan namun tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil (3 kali)." (HR Abu Dawud)

Karena itu, pernikahan perempuan tanpa wali menjadi persoalan penting dalam hukum fikih.

Dalam pandangan mayoritas ulama, akad tersebut tidak sah apabila tidak memenuhi ketentuan perwalian.


Syarat seorang wali antara lain laki-laki, beragama Islam, berakal, baligh, adil, dan merdeka.

Wali juga memiliki urutan tertentu berdasarkan hubungan kekerabatan dari garis ayah.

Dalam susunan wali, ayah kandung berada pada urutan pertama.

Setelah ayah, terdapat kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, dan kerabat laki-laki dari jalur tersebut.

Urutan tersebut tidak dapat begitu saja dilangkahi selama wali yang lebih utama masih memenuhi syarat untuk menjadi wali.

Kedudukan ayah sebagai wali juga tidak otomatis hilang hanya karena hubungan antara ayah dan anak kurang baik.

Misalnya, ayah tidak memberikan nafkah atau jarang berkomunikasi dengan anaknya. Persoalan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus hak perwalian.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kecelakaan Bongkar Ladang Ganja di Karo, Polisi Sita 12 Batang Siap Panen
Dua Pria di Asahan Curi Beras 10 Kg karena Tak Punya Uang, Sempat Diamuk Warga
Pria di Aceh Pinjam Motor Teman Alasan Ambil Paket, Malah Digadaikan Rp6 Juta
Roy Suryo 5 Kali Ajukan Praperadilan, Peradi Bersatu Gugat Aturan ke MK: Ada Celah yang Bisa Bikin Penahanan Batal
Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren
Komisi IX Dukung BGN Serahkan Kasus Dugaan Keracunan MBG ke Aparat Penegak Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru