BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam

Adelia Syafitri - Senin, 07 September 2026 07:57 WIB
Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga bagian dari syariat.

Karena itu, pelaksanaannya memiliki sejumlah rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dinilai sah.

Salah satu persoalan yang kerap menjadi pertanyaan adalah mengenai pernikahan seorang perempuan tanpa kehadiran atau tanpa persetujuan ayah kandung sebagai wali.

Baca Juga:

Lantas, bagaimana hukum pernikahan tersebut?

Dalam Islam, menikah merupakan salah satu ibadah.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga menganjurkan umatnya yang telah mampu untuk menikah.

Dalam sebuah hadis disebutkan:

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)." (HR Bukhari dan Muslim)

Pernikahan juga menjadi salah satu jalan untuk menjaga diri dari perbuatan yang dilarang agama.

Namun, agar akad pernikahan sah, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi.

Dalam pandangan mayoritas ulama, wali merupakan salah satu unsur penting dalam akad pernikahan seorang perempuan.

Karena itu, seorang perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri.

Rukun nikah antara lain adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, serta ijab kabul.

Ketentuan mengenai wali didasarkan antara lain pada hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu'anha. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak ada akad nikah kecuali (yang dilakukan oleh) wali mursyid dan (disaksikan) oleh dua orang saksi yang adil). Siapapun wanita yang menjalani pernikahan namun tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil (3 kali)." (HR Abu Dawud)

Karena itu, pernikahan perempuan tanpa wali menjadi persoalan penting dalam hukum fikih.

Dalam pandangan mayoritas ulama, akad tersebut tidak sah apabila tidak memenuhi ketentuan perwalian.


Syarat seorang wali antara lain laki-laki, beragama Islam, berakal, baligh, adil, dan merdeka.

Wali juga memiliki urutan tertentu berdasarkan hubungan kekerabatan dari garis ayah.

Dalam susunan wali, ayah kandung berada pada urutan pertama.

Setelah ayah, terdapat kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, dan kerabat laki-laki dari jalur tersebut.

Urutan tersebut tidak dapat begitu saja dilangkahi selama wali yang lebih utama masih memenuhi syarat untuk menjadi wali.

Kedudukan ayah sebagai wali juga tidak otomatis hilang hanya karena hubungan antara ayah dan anak kurang baik.

Misalnya, ayah tidak memberikan nafkah atau jarang berkomunikasi dengan anaknya. Persoalan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus hak perwalian.

Namun, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan kewenangan perwalian beralih kepada pihak lain sesuai ketentuan syariat dan hukum yang berlaku.

Apabila ayah kandung tidak dapat menjadi wali karena alasan yang dibenarkan, kewenangan perwalian dapat beralih kepada wali berikutnya sesuai urutan yang ditetapkan dalam fikih.

Jika tidak terdapat wali nasab yang memenuhi syarat atau terdapat kondisi yang menyebabkan wali nasab tidak dapat menjalankan kewenangannya, pernikahan dapat menggunakan wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali hakim pada prinsipnya merupakan pihak yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas perwalian dalam kondisi yang telah ditentukan.

Dengan demikian, seorang perempuan tidak dapat secara bebas menunjuk orang lain untuk menjadi wali hanya karena orang tersebut dianggap lebih dekat atau lebih dipercaya. Pergantian wali harus memiliki dasar yang sah.

Ayah kandung sebagai wali juga dapat menyerahkan kewenangan perwaliannya kepada pihak yang memenuhi ketentuan untuk menjalankan akad, sesuai mekanisme yang dibenarkan.

Dalam kondisi tersebut, pihak yang ditunjuk dapat menjalankan akad sebagai wakil wali.

Namun, apabila ayah kandung masih hidup, memenuhi syarat sebagai wali, dan tidak menyerahkan kewenangan tersebut, maka hak perwaliannya tidak dapat begitu saja diambil oleh wali lain.

Karena itu, persoalan wali dalam pernikahan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang hadir ketika akad berlangsung, tetapi juga menyangkut urutan wali, kewenangan, serta alasan hukum yang menyebabkan kewalian berpindah.

Dalam pandangan mayoritas ulama, pernikahan perempuan yang dilaksanakan tanpa wali yang sah tidak memenuhi rukun pernikahan sehingga akadnya dinilai tidak sah.

Namun, persoalan mengenai wali dapat memiliki kondisi dan rincian hukum yang berbeda.

Misalnya, ketika ayah tidak diketahui keberadaannya, tidak memenuhi syarat sebagai wali, menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan kewalian harus dialihkan.

Dalam kondisi seperti itu, penyelesaian tidak dilakukan dengan menunjuk wali secara sembarangan.

Calon pengantin perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh pihak berwenang, termasuk melalui wali hakim apabila memang memenuhi ketentuannya.

Karena itu, bagi perempuan yang menghadapi persoalan dengan wali kandung, sebaiknya tidak langsung melangsungkan akad tanpa wali.

Persoalan tersebut dapat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada penghulu, KUA, atau pihak yang memiliki kewenangan di bidang hukum perkawinan dan keagamaan.

Hal ini penting agar akad yang dilangsungkan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun persoalan keabsahan pernikahan di kemudian hari.* (sn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kecelakaan Bongkar Ladang Ganja di Karo, Polisi Sita 12 Batang Siap Panen
Dua Pria di Asahan Curi Beras 10 Kg karena Tak Punya Uang, Sempat Diamuk Warga
Pria di Aceh Pinjam Motor Teman Alasan Ambil Paket, Malah Digadaikan Rp6 Juta
Roy Suryo 5 Kali Ajukan Praperadilan, Peradi Bersatu Gugat Aturan ke MK: Ada Celah yang Bisa Bikin Penahanan Batal
Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren
Komisi IX Dukung BGN Serahkan Kasus Dugaan Keracunan MBG ke Aparat Penegak Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru