BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam

Adelia Syafitri - Senin, 07 September 2026 07:57 WIB
Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam kondisi seperti itu, penyelesaian tidak dilakukan dengan menunjuk wali secara sembarangan.

Calon pengantin perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh pihak berwenang, termasuk melalui wali hakim apabila memang memenuhi ketentuannya.

Karena itu, bagi perempuan yang menghadapi persoalan dengan wali kandung, sebaiknya tidak langsung melangsungkan akad tanpa wali.

Persoalan tersebut dapat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada penghulu, KUA, atau pihak yang memiliki kewenangan di bidang hukum perkawinan dan keagamaan.

Hal ini penting agar akad yang dilangsungkan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun persoalan keabsahan pernikahan di kemudian hari.* (sn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kecelakaan Bongkar Ladang Ganja di Karo, Polisi Sita 12 Batang Siap Panen
Dua Pria di Asahan Curi Beras 10 Kg karena Tak Punya Uang, Sempat Diamuk Warga
Pria di Aceh Pinjam Motor Teman Alasan Ambil Paket, Malah Digadaikan Rp6 Juta
Roy Suryo 5 Kali Ajukan Praperadilan, Peradi Bersatu Gugat Aturan ke MK: Ada Celah yang Bisa Bikin Penahanan Batal
Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren
Komisi IX Dukung BGN Serahkan Kasus Dugaan Keracunan MBG ke Aparat Penegak Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru