BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam

Adelia Syafitri - Senin, 07 September 2026 07:57 WIB
Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan kewenangan perwalian beralih kepada pihak lain sesuai ketentuan syariat dan hukum yang berlaku.

Apabila ayah kandung tidak dapat menjadi wali karena alasan yang dibenarkan, kewenangan perwalian dapat beralih kepada wali berikutnya sesuai urutan yang ditetapkan dalam fikih.

Jika tidak terdapat wali nasab yang memenuhi syarat atau terdapat kondisi yang menyebabkan wali nasab tidak dapat menjalankan kewenangannya, pernikahan dapat menggunakan wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali hakim pada prinsipnya merupakan pihak yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas perwalian dalam kondisi yang telah ditentukan.

Dengan demikian, seorang perempuan tidak dapat secara bebas menunjuk orang lain untuk menjadi wali hanya karena orang tersebut dianggap lebih dekat atau lebih dipercaya. Pergantian wali harus memiliki dasar yang sah.

Ayah kandung sebagai wali juga dapat menyerahkan kewenangan perwaliannya kepada pihak yang memenuhi ketentuan untuk menjalankan akad, sesuai mekanisme yang dibenarkan.

Dalam kondisi tersebut, pihak yang ditunjuk dapat menjalankan akad sebagai wakil wali.

Namun, apabila ayah kandung masih hidup, memenuhi syarat sebagai wali, dan tidak menyerahkan kewenangan tersebut, maka hak perwaliannya tidak dapat begitu saja diambil oleh wali lain.

Karena itu, persoalan wali dalam pernikahan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang hadir ketika akad berlangsung, tetapi juga menyangkut urutan wali, kewenangan, serta alasan hukum yang menyebabkan kewalian berpindah.

Dalam pandangan mayoritas ulama, pernikahan perempuan yang dilaksanakan tanpa wali yang sah tidak memenuhi rukun pernikahan sehingga akadnya dinilai tidak sah.

Namun, persoalan mengenai wali dapat memiliki kondisi dan rincian hukum yang berbeda.

Misalnya, ketika ayah tidak diketahui keberadaannya, tidak memenuhi syarat sebagai wali, menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan kewalian harus dialihkan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kecelakaan Bongkar Ladang Ganja di Karo, Polisi Sita 12 Batang Siap Panen
Dua Pria di Asahan Curi Beras 10 Kg karena Tak Punya Uang, Sempat Diamuk Warga
Pria di Aceh Pinjam Motor Teman Alasan Ambil Paket, Malah Digadaikan Rp6 Juta
Roy Suryo 5 Kali Ajukan Praperadilan, Peradi Bersatu Gugat Aturan ke MK: Ada Celah yang Bisa Bikin Penahanan Batal
Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren
Komisi IX Dukung BGN Serahkan Kasus Dugaan Keracunan MBG ke Aparat Penegak Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru