Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang membatalkan pemecatan dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus mendapat sorotan dari akademisi hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana di luar tugas dan fungsi militer semestinya dapat dikenai sanksi pemberhentian dari dinas.
Sorotan tersebut muncul setelah majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi tidak hanya mengurangi hukuman terhadap dua prajurit yang disebut sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tetapi juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.
Baca Juga:
Menurut Hibnu, tindak kejahatan yang tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi militer, terlebih jika membahayakan masyarakat, seharusnya dapat menjadi dasar kuat untuk memberhentikan anggota yang bersangkutan.
"Karena seseorang yang melakukan kejahatan dalam bidang yang tidak tupoksinya yang bisa mengkhawatirkan kepada orang, pecat selesai," kata Hibnu, Sabtu (5/9/2026).
Hibnu kemudian membandingkan mekanisme pemberian sanksi terhadap anggota TNI dengan Polri.
Menurut dia, institusi kepolisian dinilai memiliki mekanisme yang lebih tegas dalam menghadapi anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
"Contoh polisi kita itu lebih maju itu. Baru ada dugaan (kasus), pecat dulu baru tindakan militer, baru tindakan peradilan," ucap pria kelahiran Karanganyar, Jawa Tengah, 24 Juli 1964.
Hibnu menilai mekanisme dalam peradilan militer saat ini cenderung menempatkan proses pemidanaan lebih dahulu sebelum pemberhentian dari dinas.
Ia mengusulkan agar mekanisme tersebut dievaluasi dan mempertimbangkan pendekatan yang dinilainya lebih tegas.
"Peradilan militer tampaknya sesuai dengan undang-undang dipidana baru dipecat. Di sinilah saya kira mungkin bisa meniru pada polisi lebih keren, pecat baru peradilan sipil," katanya.
Hibnu juga menyoroti alasan kepentingan militer dalam perkara pembatalan pemecatan kedua prajurit tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.