BREAKING NEWS
Minggu, 06 September 2026

Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren

Administrator - Minggu, 06 September 2026 10:37 WIB
Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut dia, aspek kepentingan militer dan objektivitas peradilan perlu dilihat secara lebih mendalam.

"Ya, kalau kita melihat sebagai syarat (konflik kepentingan), sepakat. Sekarang pertanyaannya kepentingan militer apa? Ini kan tanda petik sudah cacat, apakah bisa dipertahankan?" kata Hibnu.

Ia berpandangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana dalam ranah sipil, bukan kejahatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi militer.

Karena itu, Hibnu menilai tidak ada alasan kuat untuk mempertahankan status kedua prajurit tersebut hanya dengan menggunakan dasar kepentingan militer.

"Wong itu melakukan kejahatan kok. Jadi tidak ada ruginya sebetulnya militer itu, kecuali kalau itu melakukan kejahatan dalam bidang militer. Ini kejahatan dalam bidang sipil, sehingga tidak apple to apple," ujarnya.

Hibnu mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai penanganan kasus anggota TNI melalui peradilan militer, bukan peradilan umum.

Ia mengakui anggota TNI merupakan subjek peradilan militer.

Namun, menurut dia, proses peradilan tetap harus menghasilkan putusan yang objektif, baik bagi masyarakat maupun korban.

"Oke, memang itu subjeknya peradilan militer. Sekarang pertanyaannya, kalau toh memang itu sebagai peradilan militer kita sepakat, tapi dengan catatan harus memberikan suatu putusan yang objektif pada masyarakat ataupun objektif pada korban," tuturnya.

Menurut Hibnu, peradilan militer memiliki prinsip yang berkaitan dengan perlindungan terhadap asas kesatuan komando, kepentingan pimpinan, dan kepentingan militer.

Namun, ia menilai pemberhentian dari dinas tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang sakral jika memang seorang anggota terbukti melakukan tindak pidana.

"Makanya sebagai catatan karena sebagai lembaga peradilan militer karena prinsipnya bagus dalam melindungi asas kesatuan komando, asas kepentingan pimpinan, asas kepentingan militer, saya kira harus meletakkan sehingga sebagai pemecatan itu bukan suatu hal yang sakral, tapi suatu yang biasa," ujarnya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi IX Dukung BGN Serahkan Kasus Dugaan Keracunan MBG ke Aparat Penegak Hukum
AHY: Hukum Tak Boleh Berubah karena Nama, Jabatan, Kekayaan, atau Kedekatan dengan Kekuasaan
Bukan Sekadar Jaga Keamanan, TNI-Polri Bangun Kedekatan dengan Warga Alue Lhok
9 Ikan Koi Senilai Rp6 Juta Dicuri di Deli Serdang, 8 Mati dan 1 Digoreng
2 Prajurit TNI Tak Jadi Dipecat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasan Hakim
Pemecatan 2 Prajurit TNI Dibatalkan dan Hukuman Dikurangi, Koalisi Desak MA dan KY Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru