BREAKING NEWS
Minggu, 06 September 2026

Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren

Administrator - Minggu, 06 September 2026 10:37 WIB
Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang membatalkan pemecatan dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus mendapat sorotan dari akademisi hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana di luar tugas dan fungsi militer semestinya dapat dikenai sanksi pemberhentian dari dinas.

Sorotan tersebut muncul setelah majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi tidak hanya mengurangi hukuman terhadap dua prajurit yang disebut sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tetapi juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Baca Juga:

Menurut Hibnu, tindak kejahatan yang tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi militer, terlebih jika membahayakan masyarakat, seharusnya dapat menjadi dasar kuat untuk memberhentikan anggota yang bersangkutan.

"Karena seseorang yang melakukan kejahatan dalam bidang yang tidak tupoksinya yang bisa mengkhawatirkan kepada orang, pecat selesai," kata Hibnu, Sabtu (5/9/2026).

Hibnu kemudian membandingkan mekanisme pemberian sanksi terhadap anggota TNI dengan Polri.

Menurut dia, institusi kepolisian dinilai memiliki mekanisme yang lebih tegas dalam menghadapi anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

"Contoh polisi kita itu lebih maju itu. Baru ada dugaan (kasus), pecat dulu baru tindakan militer, baru tindakan peradilan," ucap pria kelahiran Karanganyar, Jawa Tengah, 24 Juli 1964.

Hibnu menilai mekanisme dalam peradilan militer saat ini cenderung menempatkan proses pemidanaan lebih dahulu sebelum pemberhentian dari dinas.

Ia mengusulkan agar mekanisme tersebut dievaluasi dan mempertimbangkan pendekatan yang dinilainya lebih tegas.

"Peradilan militer tampaknya sesuai dengan undang-undang dipidana baru dipecat. Di sinilah saya kira mungkin bisa meniru pada polisi lebih keren, pecat baru peradilan sipil," katanya.

Hibnu juga menyoroti alasan kepentingan militer dalam perkara pembatalan pemecatan kedua prajurit tersebut.

Menurut dia, aspek kepentingan militer dan objektivitas peradilan perlu dilihat secara lebih mendalam.

"Ya, kalau kita melihat sebagai syarat (konflik kepentingan), sepakat. Sekarang pertanyaannya kepentingan militer apa? Ini kan tanda petik sudah cacat, apakah bisa dipertahankan?" kata Hibnu.

Ia berpandangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana dalam ranah sipil, bukan kejahatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi militer.

Karena itu, Hibnu menilai tidak ada alasan kuat untuk mempertahankan status kedua prajurit tersebut hanya dengan menggunakan dasar kepentingan militer.

"Wong itu melakukan kejahatan kok. Jadi tidak ada ruginya sebetulnya militer itu, kecuali kalau itu melakukan kejahatan dalam bidang militer. Ini kejahatan dalam bidang sipil, sehingga tidak apple to apple," ujarnya.

Hibnu mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai penanganan kasus anggota TNI melalui peradilan militer, bukan peradilan umum.

Ia mengakui anggota TNI merupakan subjek peradilan militer.

Namun, menurut dia, proses peradilan tetap harus menghasilkan putusan yang objektif, baik bagi masyarakat maupun korban.

"Oke, memang itu subjeknya peradilan militer. Sekarang pertanyaannya, kalau toh memang itu sebagai peradilan militer kita sepakat, tapi dengan catatan harus memberikan suatu putusan yang objektif pada masyarakat ataupun objektif pada korban," tuturnya.

Menurut Hibnu, peradilan militer memiliki prinsip yang berkaitan dengan perlindungan terhadap asas kesatuan komando, kepentingan pimpinan, dan kepentingan militer.

Namun, ia menilai pemberhentian dari dinas tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang sakral jika memang seorang anggota terbukti melakukan tindak pidana.

"Makanya sebagai catatan karena sebagai lembaga peradilan militer karena prinsipnya bagus dalam melindungi asas kesatuan komando, asas kepentingan pimpinan, asas kepentingan militer, saya kira harus meletakkan sehingga sebagai pemecatan itu bukan suatu hal yang sakral, tapi suatu yang biasa," ujarnya.

Andrie Yunus merupakan aktivis hak asasi manusia (HAM) dan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

Dalam aktivitasnya di KontraS, Andrie terlibat dalam kerja advokasi HAM, pemantauan persoalan hukum, serta isu reformasi sektor keamanan.

Nama Andrie menjadi sorotan setelah mengalami serangan air keras pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan KontraS, serangan terjadi ketika Andrie dalam perjalanan pulang setelah melakukan sejumlah aktivitas advokasi.

KontraS menyebut Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya. Cedera terutama mengenai bagian mata, wajah, dada, dan kedua tangan.

Setelah kejadian, Andrie mendapatkan penanganan medis di rumah sakit dan ditangani oleh dokter dari sejumlah bidang spesialis.

Putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang membatalkan pemecatan dua prajurit dalam perkara tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan penegakan hukum, disiplin militer, perlindungan masyarakat, serta objektivitas peradilan.* (tm/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi IX Dukung BGN Serahkan Kasus Dugaan Keracunan MBG ke Aparat Penegak Hukum
AHY: Hukum Tak Boleh Berubah karena Nama, Jabatan, Kekayaan, atau Kedekatan dengan Kekuasaan
Bukan Sekadar Jaga Keamanan, TNI-Polri Bangun Kedekatan dengan Warga Alue Lhok
9 Ikan Koi Senilai Rp6 Juta Dicuri di Deli Serdang, 8 Mati dan 1 Digoreng
2 Prajurit TNI Tak Jadi Dipecat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasan Hakim
Pemecatan 2 Prajurit TNI Dibatalkan dan Hukuman Dikurangi, Koalisi Desak MA dan KY Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru