BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

DPR RI Usulkan Anggota Non-ASN yang Tidak Masuk Formasi PPPK 2024 Dapat Posisi Paruh Waktu

BITVonline.com - Jumat, 06 September 2024 06:44 WIB
55 view
DPR RI Usulkan Anggota Non-ASN yang Tidak Masuk Formasi PPPK 2024 Dapat Posisi Paruh Waktu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya, mengungkapkan keputusan penting mengenai tenaga non-ASN (non-Aparatur Sipil Negara) yang tidak terdaftar dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada hari ini, Wahyu menyarankan agar tenaga non-ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam formasi PPPK 2024 diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Rapat Dengar Pendapat Bersama Pemerintah

Rapat ini dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional Republik Indonesia. Wahyu Sanjaya menyatakan, “Kami (Komisi II) sepakat bahwa Pegawai Non-ASN yang terdaftar tetapi tidak masuk dalam usulan formasi PPPK 2024 harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Penataan Tenaga Non-ASN

Dalam rapat tersebut, juga disepakati bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat sekitar 99.994 tenaga non-ASN yang telah memenuhi kriteria penataan.

Baca Juga:
Komitmen DPR dan Pemerintah

Wahyu Sanjaya, yang berasal dari Partai Demokrat, telah lama menyuarakan aspirasi tenaga honorer dan non-ASN di lingkungan pemerintahan. Dia menekankan pentingnya memperhatikan nasib mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan kesempatan yang adil dalam formasi PPPK. “Keputusan ini memberikan harapan bagi tenaga honorer dan non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian mereka. Dengan adanya komitmen ini, mereka masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Menurut kesepakatan rapat, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dimulai pada 26 September 2024 dan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Keputusan ini diharapkan dapat membantu tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam formasi PPPK 2024 untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam formasi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:
Kesimpulan Rapat

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah menghasilkan beberapa kesimpulan penting:

Penyelesaian Penataan Non-ASN: Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023. Kepatuhan pada Peraturan: Penataan tenaga non-ASN tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Tenaga non-ASN yang terdaftar tetapi tidak termasuk dalam formasi PPPK 2024 harus diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Jadwal Seleksi PPPK 2024: Pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dimulai pada 26 September 2024 dan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Dengan keputusan ini, diharapkan tenaga honorer dan non-ASN yang telah lama menunggu akan mendapatkan kepastian mengenai status kepegawaian mereka dan dapat berkontribusi secara maksimal dalam sektor publik.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Penjualan Anjlok, PT Gudang Garam Setop Sementara Pembelian Tembakau dari Temanggung
Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998 Tuai Kecaman, Istana Imbau Publik Tidak Berspekulasi
Curi di Toko DIY Thamrin Plaza, Pelaku Dit3mbak Polisi Saat Coba Kabur
Kedutaan AS di Tel Aviv Rusak Akibat Serangan Rudal Iran, Trump: “Mungkin Harus Bertempur Dulu”
Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Facebook "G4y Khusus Surabaya" karena Sebar Konten Porn*gr4fi
Wakil Ketua DPR Walkout dari Pelantikan Rektor UPI karena Sumpah Jabatan Berbahasa Inggris?
komentar
beritaTerbaru