
FSBJ Jambi Desak Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Jajaran Pertamina Jambi
JAMBI Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Buruh Jurnalis (DPD FSBJ) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertamina Jambi. Da
Komunitas
JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan dalam Undang-Undang Pilkada terkait penghitungan persyaratan pencalonan kepala daerah. Perubahan ini, yang diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (20/8), mempengaruhi Pasal 40 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut keputusan MK, perhitungan untuk menentukan kelayakan partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerah kini beralih dari basis jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Aturan baru ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan demografi dan ukuran daerah masing-masing.
Perubahan Aturan Pasal 40 UU Pilkada
Baca Juga:
Sebelumnya, Pasal 40 UU Pilkada mengatur bahwa parpol harus memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah untuk dapat mengusulkan pasangan calon. Namun, berdasarkan keputusan terbaru MK, ketentuan ini telah diubah sebagai berikut:
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa harus memperoleh minimal 10% suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa harus memperoleh minimal 8,5% suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa harus memperoleh minimal 7,5% suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus memperoleh minimal 6,5% suara sah. Calon Bupati/Wali Kota dan Wakilnya: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa harus memperoleh minimal 10% suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa harus memperoleh minimal 8,5% suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa harus memperoleh minimal 7,5% suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.Perubahan ini mengacu pada hasil pemilihan umum yang lebih relevan dengan jumlah penduduk aktual dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai politik di berbagai daerah.
Baca Juga:
Dampak Perubahan Terhadap Pilkada 2024
Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi Pilkada 2024, terutama di daerah-daerah besar seperti DKI Jakarta. Dengan jumlah pemilih tetap sekitar 8,2 juta, Jakarta termasuk dalam kategori provinsi dengan DPT antara 6 juta hingga 12 juta. Berdasarkan aturan baru, partai politik yang dapat mengajukan calon gubernur di Jakarta harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri di Jakarta karena perolehan suara mereka kurang dari 10%, kini dapat mencalonkan kandidat secara mandiri. Pada pemilihan legislatif 2024, PDIP meraih 14,01% suara di Jakarta, yang berarti mereka memenuhi syarat untuk mengajukan calon gubernur tanpa perlu berkoalisi.
Reaksi dan Implikasi
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa putusan MK ini langsung berlaku dan akan diterapkan dalam Pilkada mendatang. Keputusan ini diperkirakan akan mempengaruhi strategi politik partai-partai dalam menghadapi Pilkada 2024.
Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal dan Ferri Nurzali serta Muhammad Anis Matta dan Mahfuz Sidik. MK mengabulkan sebagian permohonan mereka, sementara Pasal 40 ayat (3) dari UU 10/2016 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perubahan aturan ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan persyaratan pencalonan dengan kondisi demografis masing-masing daerah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah.
(N/014)
JAMBI Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Buruh Jurnalis (DPD FSBJ) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertamina Jambi. Da
KomunitasMUARO JAMBI Konflik agraria antara masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan PT Bukit Bintang Sawit (BBS) kemba
Pertanian AgribisnisJAMBI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Tahun Anggaran 2025
NasionalJAMBI Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar kegiatan doa dan dzikir bersama di Masjid Al
AgamaJAKARTA Pasangan selebriti Al Ghazali dan Alyssa Daguise resmi membuka acara ngunduh mantu yang digelar di Jakarta Hall Convention Center (
EntertainmentJAKARTA Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap AS (42), seorang kurir narkoba yang membawa 6,2 kilogram sabu.
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Kota Medan menggelar Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan di halaman Istana Maimun dengan penuh kemeriahan. Acara yang dihadir
Seni dan BudayaMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menggelar pertemuan penting dengan Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok
Pertanian AgribisnisBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memimpin langsung apel pagi yang dilaksanakan pada Kamis (1
NasionalBATU BARA Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar kegiata
Nasional