Menlu Pastikan Pasukan Indonesia di Gaza Hanya Lindungi Sipil, Tak Ada Operasi Militer
JAKARTA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa 8.000 personel TNI yang tergabung dalam Pasukan Stabilisasi Int
INTERNASIONAL
JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan dalam Undang-Undang Pilkada terkait penghitungan persyaratan pencalonan kepala daerah. Perubahan ini, yang diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (20/8), mempengaruhi Pasal 40 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut keputusan MK, perhitungan untuk menentukan kelayakan partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerah kini beralih dari basis jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Aturan baru ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan demografi dan ukuran daerah masing-masing.
Perubahan Aturan Pasal 40 UU Pilkada
Sebelumnya, Pasal 40 UU Pilkada mengatur bahwa parpol harus memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah untuk dapat mengusulkan pasangan calon. Namun, berdasarkan keputusan terbaru MK, ketentuan ini telah diubah sebagai berikut:
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa harus memperoleh minimal 10% suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa harus memperoleh minimal 8,5% suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa harus memperoleh minimal 7,5% suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus memperoleh minimal 6,5% suara sah. Calon Bupati/Wali Kota dan Wakilnya: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa harus memperoleh minimal 10% suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa harus memperoleh minimal 8,5% suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa harus memperoleh minimal 7,5% suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.Perubahan ini mengacu pada hasil pemilihan umum yang lebih relevan dengan jumlah penduduk aktual dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai politik di berbagai daerah.
Dampak Perubahan Terhadap Pilkada 2024
Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi Pilkada 2024, terutama di daerah-daerah besar seperti DKI Jakarta. Dengan jumlah pemilih tetap sekitar 8,2 juta, Jakarta termasuk dalam kategori provinsi dengan DPT antara 6 juta hingga 12 juta. Berdasarkan aturan baru, partai politik yang dapat mengajukan calon gubernur di Jakarta harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri di Jakarta karena perolehan suara mereka kurang dari 10%, kini dapat mencalonkan kandidat secara mandiri. Pada pemilihan legislatif 2024, PDIP meraih 14,01% suara di Jakarta, yang berarti mereka memenuhi syarat untuk mengajukan calon gubernur tanpa perlu berkoalisi.
Reaksi dan Implikasi
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa putusan MK ini langsung berlaku dan akan diterapkan dalam Pilkada mendatang. Keputusan ini diperkirakan akan mempengaruhi strategi politik partai-partai dalam menghadapi Pilkada 2024.
Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal dan Ferri Nurzali serta Muhammad Anis Matta dan Mahfuz Sidik. MK mengabulkan sebagian permohonan mereka, sementara Pasal 40 ayat (3) dari UU 10/2016 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perubahan aturan ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan persyaratan pencalonan dengan kondisi demografis masing-masing daerah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah.
(N/014)
JAKARTA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa 8.000 personel TNI yang tergabung dalam Pasukan Stabilisasi Int
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi X DPR RI menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengganggu postur anggaran kementerian pendidikan. Wakil Ket
PEMERINTAHAN
TAPANULI UTARA Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Perseroda Pertanian melaksanakan pertemuan dengan 20 kelompok tani layanan PP
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PT Freeport
EKONOMI
JAKARTA Harga emas 24 karat Antam hari ini, Sabtu (21/2/2026), melonjak tajam dan kembali menembus level Rp 3 juta per gram. Berdasarkan
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia membuka peluang investasi bagi perusahaan Amerika Serikat dalam pengembangan mineral kritis, tetapi menegas
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mulai mempersiapkan kontingen Indonesia untuk SEA Games 2027 meski daftar cabang ola
OLAHRAGA
JAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan dukungannya agar Kepolisian Republik Indonesia tetap berada la
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia tidak lagi menjadi raksasa tidur. Pernyataan itu disampaikan dalam pertem
POLITIK
JAKARTA Diplomasi Presiden Prabowo Subianto membuahkan hasil nyata. Tarif impor Amerika Serikat ke Indonesia berhasil diturunkan dari 32
POLITIK