BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri di Pilgub Jakarta 2024?

BITVonline.com - Selasa, 20 Agustus 2024 06:21 WIB
36 view
MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri di Pilgub Jakarta 2024?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan dalam Undang-Undang Pilkada terkait penghitungan persyaratan pencalonan kepala daerah. Perubahan ini, yang diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (20/8), mempengaruhi Pasal 40 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut keputusan MK, perhitungan untuk menentukan kelayakan partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerah kini beralih dari basis jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Aturan baru ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan demografi dan ukuran daerah masing-masing.

Perubahan Aturan Pasal 40 UU Pilkada

Baca Juga:

Sebelumnya, Pasal 40 UU Pilkada mengatur bahwa parpol harus memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah untuk dapat mengusulkan pasangan calon. Namun, berdasarkan keputusan terbaru MK, ketentuan ini telah diubah sebagai berikut:

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa harus memperoleh minimal 10% suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa harus memperoleh minimal 8,5% suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa harus memperoleh minimal 7,5% suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus memperoleh minimal 6,5% suara sah. Calon Bupati/Wali Kota dan Wakilnya: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa harus memperoleh minimal 10% suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa harus memperoleh minimal 8,5% suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa harus memperoleh minimal 7,5% suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.

Perubahan ini mengacu pada hasil pemilihan umum yang lebih relevan dengan jumlah penduduk aktual dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai politik di berbagai daerah.

Baca Juga:

Dampak Perubahan Terhadap Pilkada 2024

Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi Pilkada 2024, terutama di daerah-daerah besar seperti DKI Jakarta. Dengan jumlah pemilih tetap sekitar 8,2 juta, Jakarta termasuk dalam kategori provinsi dengan DPT antara 6 juta hingga 12 juta. Berdasarkan aturan baru, partai politik yang dapat mengajukan calon gubernur di Jakarta harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri di Jakarta karena perolehan suara mereka kurang dari 10%, kini dapat mencalonkan kandidat secara mandiri. Pada pemilihan legislatif 2024, PDIP meraih 14,01% suara di Jakarta, yang berarti mereka memenuhi syarat untuk mengajukan calon gubernur tanpa perlu berkoalisi.

Reaksi dan Implikasi

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa putusan MK ini langsung berlaku dan akan diterapkan dalam Pilkada mendatang. Keputusan ini diperkirakan akan mempengaruhi strategi politik partai-partai dalam menghadapi Pilkada 2024.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal dan Ferri Nurzali serta Muhammad Anis Matta dan Mahfuz Sidik. MK mengabulkan sebagian permohonan mereka, sementara Pasal 40 ayat (3) dari UU 10/2016 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perubahan aturan ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan persyaratan pencalonan dengan kondisi demografis masing-masing daerah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
FSBJ Jambi Desak Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Jajaran Pertamina Jambi
Ketua AWASI Soroti PT BBS, Desak Pemkab Muaro Jambi Tindak Perusahaan Sawit Tak Miliki HGU
Polda Jambi Gelar Rakernis Propam 2025, Tegaskan Penguatan Pengawasan Demi Polri Presisi
Polda Jambi Gelar Doa dan Dzikir Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Hadir Memukau di Acara Ngunduh Mantu Bertema Javanese Royal Wedding
Polisi Tangkap Kurir Bawa 6,2 Kg Sabu, Diduga Jaringan Laboratorium Narkoba ‘Happy Water’ di Jakarta Barat
komentar
beritaTerbaru