BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Aksi Gerbrak Kembali Berlanjut Bongkar Dugaan Korupsi Baharuddin Siagian

GERBRAK Gelar Aksi Lanjutan, Polda Sumut Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Persekusi Terhadap Saharuddin
Raman Krisna - Senin, 25 Agustus 2025 20:24 WIB
Aksi Gerbrak Kembali Berlanjut Bongkar Dugaan Korupsi Baharuddin Siagian
Aksi Gerbrak Kembali Berlanjut Bongkar Dugaan Korupsi Baharuddin Siagian (foto : raman/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kota Medan, Senin (25/8/2025).

Aksi ini merupakan lanjutan dari gelombang demonstrasi sebelumnya di Jakarta (30 Juni) dan di Sumut (12 Agustus).

Baca Juga:

Kali ini, massa GERBRAK menyuarakan tuntutannya di tiga titik penting, yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Baca Juga:

Soroti Dugaan Korupsi dan Lemahnya Integritas Penegak Hukum

Koordinator aksi, Ariswan, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan penting, yang di antaranya:

Pemeriksaan terhadap Baharuddin Siagian, eks Kadispora Sumut yang kini menjabat Bupati Batu Bara, terkait temuan BPK RI senilai Rp1,7 miliar

Permintaan bukti pengembalian kerugian negara dalam 10 proyek Dispora Sumut

Desakan pembukaan kembali kasus suap DPRD Sumut periode 2009–2014

Evaluasi Sekda Batu Bara atas dugaan gratifikasi berkedok arisan

Penegakan hukum atas temuan kelebihan bayar insentif pajak oleh BAPENDA Batu Bara dan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Batu Bara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp7 miliar

Pertanyaan kepada Kejari Batu Bara terkait realisasi pengembalian kerugian negara atas 8 proyek jalan PUTR yang sudah dijanjikan dikembalikan dalam 14 hari

Selain isu korupsi, GERBRAK juga menuntut aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana persekusi terhadap Koordinator GERBRAK, Saharuddin, yang telah dilaporkan melalui pengaduan resmi pada 22 Agustus 2025.

Respons Lembaga yang Didatangi

Kejati Sumut: Jaksa PTSP Maria dan Yuliana V. Depari meminta GERBRAK menyampaikan tuntutan dalam bentuk surat resmi untuk diproses lebih lanjut.

Dispora Sumut: Sekretaris Dispora, Ismail, memperlihatkan bukti pengembalian kerugian negara, namun menolak dokumentasi. Ia meminta GERBRAK mengirim surat resmi jika ingin mendapatkan salinan.

Ariswan mempertanyakan jaminan bahwa bukti akan diberikan jika sudah disurati, dan menyayangkan sikap Dispora yang tidak transparan kepada publik.

Polda Sumut: IPDA Tri Nova dari Ditreskrimsus berjanji akan menyampaikan laporan GERBRAK ke pimpinan serta menindaklanjuti LHP BPK RI dan laporan persekusi terhadap Saharuddin.

GERBRAK: Tak Akan Berhenti Sampai Penegakan Hukum Ditegakkan

Lewat sambungan telepon, Saharuddin menegaskan bahwa perjuangan GERBRAK akan terus berlanjut hingga ke tingkat nasional.

"Aksi ini akan terus berlanjut, bahkan akan kami bawa kembali ke lembaga penegak hukum di Jakarta. Kami tidak akan pernah mundur dalam memperjuangkan tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Saharuddin.

Sementara itu, Ariswan menyampaikan sikap resmi GERBRAK:

"Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami dalam mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu. Bila tuntutan ini diabaikan, GERBRAK siap melakukan aksi lebih besar."

Gerakan Konstitusional Rakyat

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk pengawasan rakyat yang sah dan dijamin konstitusi. GERBRAK menegaskan bahwa mereka akan terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga negara, khususnya di Sumatera Utara.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rumban Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD dan Kantor Bupati Batu Bara, Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran Bapenda
KPK Periksa Tiga Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Sertifikasi K3 ke Menaker dan Eks Menaker
Mangkir Tanpa Alasan, Pemanggilan Empat Anggota DPRD Medan oleh Kejati Sumut Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Karutan Kelas I Medan Hadiri RDP Komisi III DPR RI: Overcrowding Lapas Jadi Sorotan dalam Pembahasan RUU KUHAP di Sumut
Kejati Sumut Panggil Dua Legislator DPRD Medan Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Mikro
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru