JAKARTA -Harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan pada Jumat, 14 Maret 2025.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas batangan tercatat mencapai Rp1.742.000 per gram, naik Rp28.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp1.714.000.
Pemerintah menetapkan peraturan mengenai pajak yang dikenakan pada transaksi emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayar.
Dengan harga emas yang terus meningkat, para investor disarankan untuk mempertimbangkan baik-baik pengaruh pajak dan biaya lainnya dalam transaksi jual beli emas batangan.