JAKARTA -Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan rencana untuk meninjau kembali aturan penghentian sementara (trading halt) yang diterapkan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ketika terjadi penurunan lebih dari 5%.
Hal ini disampaikan oleh Airlangga dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Airlangga menyatakan bahwa kebijakan trading halt yang diberlakukan ketika IHSG turun lebih dari 5% merupakan regulasi yang diterapkan pada masa pandemi COVID-19, dan saat ini perlu dilakukan evaluasi untuk menentukan relevansi aturan tersebut dalam kondisi pasar yang berbeda.
"Kemudian tentu kita melihat juga karena regulasi halt 5% itu diberlakukan saat Covid dan tentu ini perlu ada review juga mengenai regulasi tersebut," ujarnya.
Meskipun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan tinjauan kembali aturan ini, Airlangga menambahkan bahwa kebijakan suspensi perdagangan saham ini bisa dipertimbangkan kembali.
Pada hari yang sama, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan signifikan.
IHSG sempat mengalami penghentian sementara (trading halt) setelah anjlok lebih dari 5% pada sesi I.
Setelah perdagangan dilanjutkan, IHSG kembali mengalami penurunan hingga mencapai 7% dan ditutup pada level 6.223,39, turun 3,84% dibandingkan dengan penutupan sebelumnya.