Hal ini disampaikan Presiden Prabowo dalam peresmian KEKIndustropolis Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3).
Prabowo menyatakan bahwa KEK menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi negara.
"Kita akan mungkin idealnya satu KEK di tiap provinsi. Jadi ujungnya kita harus punya 38 KEK itu yang kita ingin ke arah sana," ungkap Prabowo usai peresmian tersebut.
Salah satu KEK yang baru saja diresmikan adalah KEKIndustropolis Batang, yang sebelumnya dikenal dengan nama Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perubahan status KITB menjadi KEK bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi ke kawasan tersebut.
"Untuk menarik investasi memang ada permintaan untuk kawasannya ditingkatkan menjadi kawasan ekonomi khusus. Dengan Peraturan Presiden Nomor 12/2025, hari ini KEKIndustropolis Batang resmi ditetapkan," ujar Airlangga saat peresmian.
Direktur Utama KITB, Ngurah Wirawan, menyatakan bahwa status KEK di bidang industri dan pengolahan, logistik, transportasi, serta pariwisata memberikan berbagai fasilitas keringanan bagi investor.
Salah satu keringanan yang diberikan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi di kawasan tersebut.
"Jadi transaksi-transaksi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus tidak dikenakan PPN. Selain itu, ada keringanan bea masuk barang mewah untuk alat produksi," terang Ngurah.
Ngurah juga menambahkan bahwa investor di KEK Batang yang melakukan investasi di atas Rp1 triliun berhak atas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 20 tahun, sehingga biaya investasi menjadi lebih murah.