Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025, dengan batas maksimal penukaran hingga Rp 4,3 juta per orang.
Layanan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran dan memudahkan mereka memperoleh uang dalam pecahan baru.
Pendaftaran dilakukan melalui situs PINTAR BI dengan sistem baru yang diharapkan dapat menghindari kendala teknis akibat lonjakan pemesan.
Dalam konferensi pers yang disampaikan pada Rabu (19/3/2025), Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono menyebutkan bahwa sebelumnya situs PINTAR BI mengalami gangguan akibat tingginya jumlah pengunjung.
"Namun kami segera melakukan pemulihan bersama tim IT. Kami pastikan PINTAR BI tetap bisa diakses meski traffic yang tinggi," ujar Doni.
Maksimal Penukaran dan Pembagian Pecahan
Maksimal penukaran uang baru untuk setiap individu adalah sebesar Rp 4,3 juta yang terdiri dari uang pecahan besar (UPB) dan uang pecahan kecil (UPK). Berikut adalah rincian batasan penukaran:
Uang Pecahan Besar (UPB):
Rp 50.000 (30 lembar) = Rp 1.500.000
Rp 20.000 (25 lembar) = Rp 500.000
Uang Pecahan Kecil (UPK):
Rp 10.000 (100 lembar) = Rp 1.000.000
Rp 5.000 (200 lembar) = Rp 1.000.000
Rp 2.000 (100 lembar) = Rp 200.000
Rp 1.000 (100 lembar) = Rp 100.000
Jadwal Penukaran dan Pendaftaran
Untuk menghindari kendala teknis, BI menetapkan mekanisme pendaftaran baru dengan pembagian jadwal sebagai berikut:
22 Maret 2025 (09.00-18.00 WIB): Khusus wilayah Pulau Jawa
23 Maret 2025 (09.00 WIB): Khusus wilayah luar Pulau Jawa
Selain itu, BI menambah titik layanan penukaran dari sebelumnya ratusan titik menjadi 2.331 titik, termasuk di daerah terpencil, guna menjangkau lebih banyak masyarakat. Hingga saat ini, sebanyak 378.523 penukar sudah terdaftar.
Langkah-Langkah Pendaftaran Melalui PINTAR BI:
Akses Situs PINTAR BI: Kunjungi pintar.bi.go.id dan pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
Pilih Lokasi dan Jadwal: Tentukan lokasi dan jadwal penukaran sesuai kebutuhan Anda.
Isi Data Diri: Masukkan nama lengkap, NIK, nomor HP, dan email.
Pilih Jumlah Uang yang Ditukar: Sesuaikan dengan batas maksimal Rp 4,3 juta.
Simpan Bukti Pemesanan: Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirim ke email.
Peningkatan Akses Layanan Penukaran
BI berharap dengan sistem pendaftaran ini, proses penukaran uang baru dapat berjalan lebih lancar dan menghindari gangguan teknis, serta mendukung digitalisasi transaksi masyarakat. Pada 2024, BI menyiapkan Rp 197,6 triliun untuk penukaran uang baru dengan sebaran 2.200 titik layanan.
Untuk tahun 2025, jumlah titik layanan penukaran meningkat menjadi 2.331 titik, mempermudah akses bagi masyarakat.
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA