BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Pengemudi Ojol Protes Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, Kemenaker Jelaskan Alasan Pemberian BHR

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Maret 2025 08:38 WIB
262 view
Pengemudi Ojol Protes Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, Kemenaker Jelaskan Alasan Pemberian BHR
Ojol yang menerima BHR sebesar Rp 50 ribu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengemudi ojek online (ojol) mengungkapkan protes terkait besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan oleh aplikator, yang dianggap terlalu kecil.

Salah satu pengemudi melaporkan bahwa ia hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu.

Hal ini kemudian dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga:

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa besaran BHR yang diterima pengemudi ojol ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator.

Baca Juga:

Pengemudi yang menerima Rp 50 ribu, menurutnya, termasuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau sambilan.

"Kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Karena mereka termasuk pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek full-time. Mereka cuma sambilan," ujar Immanuel di Kantor Kemenaker, Selasa (25/3/2025).

Di sisi lain, pengemudi yang bekerja secara penuh waktu mendapat BHR dengan nominal yang lebih besar.

Misalnya, di platform Maxim, BHR minimal yang diberikan mencapai Rp 500.000, bahkan ada yang menerima hingga Rp 1.000.000 atau lebih.

Sementara di platform lain seperti Grab, Gojek, dan Indrive, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp 450.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi.

Gojek, misalnya, memberikan BHR hingga Rp 900.000 untuk roda dua, dan Rp 1.600.000 untuk roda empat.

Sementara itu, Grab memberikan BHR dengan kategori tertinggi Rp 850.000 untuk roda dua dan Rp 1.600.000 untuk roda empat.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru