Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung hingga Kepala BIN ke Istana, Ada Apa?
JAKARTA Suasana di kompleks Istana Negara berubah pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Ketika sebagian masyarakat menikmati akhir pekan, seju
NASIONAL
JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemerintah yang membatasi fitur gratis ongkos kirim (ongkir) hanya tiga hari dalam sebulan.
Menurut YLKI, kebijakan ini berpotensi merugikan konsumen, meskipun di sisi lain bisa membawa dampak positif dalam jangka panjang.
"Dalam jangka panjang, ini berpotensi mengubah perilaku konsumen Indonesia yang cenderung konsumtif dan impulsif," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, Sabtu (17/5/2025).
Niti menjelaskan bahwa perilaku belanja yang berlebihan secara tidak langsung dapat berdampak negatif terhadap keuangan pribadi, kesehatan mental, bahkan lingkungan.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus dikaji secara matang agar tetap adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
"Perlu ada teknis yang jelas terkait kriteria produk, kriteria ekspedisi. Perlu ada uji coba, evaluasi dan pengawasan yang tepat," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen YLKI, Rio Priambodo, menambahkan bahwa pembatasan fitur gratis ongkir belum menjawab isu paling mendasar dalam jasa ekspedisi, yaitu soal keterlambatan, barang rusak, dan kehilangan.
"Permasalahan ini harusnya dituntaskan oleh pemerintah melalui perubahan regulasi," tegas Rio.
Ia juga mengkritik aturan ganti rugi barang hilang yang hanya diganti 10 kali lipat dari biaya pengiriman, yang menurutnya tidak cukup adil bagi konsumen.
Sebagai informasi, kebijakan pembatasan gratis ongkir tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini diterapkan untuk mencegah praktik tarif layanan di bawah harga pokok penjualan (HPP) yang merugikan ekosistem usaha.
Meski dibatasi hanya 3 hari, aturan ini bisa dievaluasi dan diperpanjang sesuai permintaan e-commerce.
JAKARTA Suasana di kompleks Istana Negara berubah pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Ketika sebagian masyarakat menikmati akhir pekan, seju
NASIONAL
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langka
HUKUM DAN KRIMINAL
KANSAS CITY Timnas Argentina memastikan langkahnya ke semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati pertandingan dramatis melawan Swiss.Li
OLAHRAGA
MEDAN Tekateki kematian seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Utara, Apriaman Lase, hingga
PERISTIWA
BINJAI Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar Operasi Razia SABER Bersinar 2026 sebagai upaya pencegahan dan pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Sebanyak 30 orang sempat terjebak di ketinggian wahana bianglala pasar malam yang berada di Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
JAKARTA Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyoroti penetapan mantan Jaksa Agung M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Uta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menerapkan skema khusus dalam pelaksanaan reforma agraria melalui Badan Bank Tanah (BBT). Dalam kebijakan tersebut, t
NASIONAL
LISBON Federasi Sepak Bola Portugal resmi menunjuk Jorge Jesus sebagai pelatih baru Timnas Portugal dengan kontrak selama empat tahun hi
OLAHRAGA