Bangkit Kilat Pascabanjir: Pertamina EP Rantau Tajak 5 Sumur & Amankan 1.700 BPD Minyak
ACEH TAMIANG Pertamina EP Rantau Field tetap melakukan pengeboran sumur baru di tengah proses pemulihan pascabanjir di Kabupaten Aceh Tami
EKONOMI
JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) kembali menegaskan bahwa biaya pendirian badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat dibebankan kepada dana desa melalui alokasi biaya operasional pemerintah desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Luthfy Latief, dalam kegiatan berbagi pengetahuan bertajuk Desa Berketahanan Pangan dan Iklim, yang digelar secara daring pada Selasa (3/6/2025).
"Apabila pemerintah daerah tidak membiayai akta notaris pendirian Kopdes Merah Putih, maka itu dapat digunakan dari tiga persen dana desa," ujar Luthfy.
Luthfy menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan menggunakan maksimal tiga persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional.
Dengan demikian, pembiayaan legalisasi Kopdes Merah Putih melalui jasa notaris dapat dialokasikan dari pos anggaran tersebut.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah desa memperoleh dana desa sebesar Rp1 miliar, maka sekitar Rp30 juta bisa digunakan untuk operasional.
Dari jumlah tersebut, Rp2,5 juta dapat dialokasikan untuk biaya akta notaris pendirian koperasi.
"Biaya notaris Rp2,5 juta, masa sih tidak mau mengeluarkan dari dana operasional? Ini demi legalitas Kopdes yang nantinya akan menjadi penggerak ekonomi desa," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfy juga menegaskan bahwa Kemendes PDT tidak memiliki niat untuk membebani desa-desa dengan berbagai program.
Sebaliknya, seluruh kebijakan diarahkan untuk memaksimalkan pemanfaatan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.
"Yakinlah, Kementerian Desa tidak pernah berpikiran sedikit pun untuk membebani teman-teman di desa. Kami justru berikhtiar agar dana desa digunakan secara maksimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Desa PDT Yandri Susanto juga telah menyampaikan bahwa pemerintah desa diperbolehkan menggunakan dana desa untuk membiayai pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih, sebagaimana telah diatur dalam surat edaran resmi Kemendes.
ACEH TAMIANG Pertamina EP Rantau Field tetap melakukan pengeboran sumur baru di tengah proses pemulihan pascabanjir di Kabupaten Aceh Tami
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah berencana mengurangi ketergantungan terhadap LPG 3 kilogram (kg) impor dengan mengembangkan jaringan gas (jargas) yang
EKONOMI
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) kembali melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lapora
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan dipastikan tergabung di Grup A League Cup 2026/2027 bersama Persija Jakarta dan Sumsel United. Kompetisi tersebut dijadwa
OLAHRAGA
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Unda
NASIONAL
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
ASAHAN Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penggunaan ponsel atau HP sudah menjadi bagian dari keseharian anak, mulai dari belajar, menonton video, bermain gim hingga berkomun
KESEHATAN
MEDAN Muhammad Ghazali Iskandar, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Doddy Thahir, menegaskan dirinya tidak pernah
HUKUM DAN KRIMINAL