BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Pelaku UMKM: BRI di Sumut Bohong dalam Menyalurkan KUR, Langgar Permenko Nomor 1 tahun 2023

Raman Krisna - Minggu, 22 Juni 2025 14:40 WIB
378 view
Pelaku UMKM: BRI di Sumut Bohong dalam Menyalurkan KUR, Langgar Permenko Nomor 1 tahun 2023
Gedung Menara BRI Medan, Jalan Putri Hijau Medan (foto: raman krisna)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Untuk mengembangkan usahanya, Irwan pun memohon KUR di bawah Rp 100 juta ke bank tempat lokasi usahanya, yakni ke BRI Unit Perbaungan, Kabupaten Sergai. Namun, BRI Unit Perbaungan, Kabupaten Sergai menolak permohonannya dengan alasan KTP domisili Irwan berada di Tembung, Kabupaten Deliserdang.

Pihak BRI Unit Perbaungan, Kabupaten Sergai kemudian menyarankan agar Irwan mengajukan KUR tersebut sesuai domisili KTP-nya. Atas saran pihak BRI Unit Perbaungan, Kabupaten Sergai, Irwan pun mengajukan permohonan KUR itu ke BRI Unit Kolam Tembung, Deliserdang.

Akan tetapi, anehnya, pengajuan tersebut kembali ditolak dengan alasan lokasi usahanya berada di luar wilayah BRI Unit Kolam Tembung. "Ini kan kita sebagai pelaku usaha mikro kecil dipersulit. Dibola-bola," tegas Irwan Efendi dengan nada kesal.

Nasib serupa juga dialami Miswono. Pria ini mengelola usaha dagang di rumahnya sendiri, yakni di Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kepada bitvonline.com, Miswono juga menceritakan bagaimana sulitnya untuk mendapatkan KUR tanpa agunan di BRI. "Saya mengajukan KUR di bawah Rp 100 juta ke BRI Unit Cinta Rakyat, Kecamatan Perut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang," jelasnya.

Pengajuan permohonan KUR itu, ia ajukan setelah mendapat informasi bahwa pemerintah menyiapkan KUR tanpa agunan tambahan untuk nilai 0–100 juta rupiah.

"Namun permohonan saya ditolak. BRI Unit Cinta Rakyat kemudian memberi opsi, bahwa pencairan setelah menyertakan agunan tambahan," tegasnya.

Karena itu, baik Aidi Hasibuan, Irwan Efendi Pos-Pos dan Miswono menilai pemerintah selama ini telah melakukan pembohongan dan penipuan. Karena faktanya, bank, terutama bank-bank milik pemerintah seperti BRI, justru mewajibkan masyarakat memenuhi syarat jaminan agunan tambahan dalam permohonan KUR di bawah RP 100 juta.

Karena itu, mereka meminta agar pemerintah melakukan pengawasan dengan tegas kepada bank-bank penyalur KUR. "Kami memita agar BRI di Sumut segera diperiksa," tegas Aidi yang dikuatkan Irwan dan Miswono.

PERATURAN YANG MELARANG

Peraturan yang mengatur larangan penggunaan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta, diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Peraturan ini menegaskan bahwa untuk KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta, debitur tidak diwajibkan memberikan agunan tambahan selain usaha yang dimiliki. Misalnya jaminan agunan tambahan seperti sertifikat rumah, tanah atau kendaraan. Jaminan agunan hanya agunan pokok, yaitu usaha yang dimilikinya.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru