MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bergerak cepat dalam menyempurnakan program nasional Koperasi Merah Putih.
Satgas Koperasi Merah Putih yang dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 188.44/363/KPTS/2025 tanggal 27 Mei 2025 langsung menggelar rapat koordinasi untuk memastikan percepatan implementasi program unggulan Presiden RI tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait menyatakan bahwa langkah awal yang diambil Satgas adalah memastikan keselarasan tata kelola, regulasi, dan pelaksanaan teknis program di lapangan.
"Kita menindaklanjuti SK Gubernur, langsung berkoordinasi dengan semua unsur dalam Satgas untuk melakukan percepatan penyempurnaan Koperasi Merah Putih," ujar Naslindo usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (2/7/2025).
Satgas yang terbentuk ini memiliki delapan tugas utama.
Mulai dari perumusan kebijakan, memastikan pembentukan 6.610 koperasi di desa dan kelurahan, pemetaan potensi wilayah, hingga pendampingan dan pengembangan rencana bisnis koperasi.
Naslindo menegaskan bahwa seluruh anggota Satgas memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing namun tetap bekerja dalam semangat tim yang solid demi satu tujuan, yakni menyukseskan Koperasi Merah Putih untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
Sementara itu, Plt. Kadis Kominfo Sumut Porman Mahulae menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat agar program ini benar-benar memberikan manfaat luas dan mendongkrak ekonomi desa secara nyata.
"Sampai saat ini, 95,95% Koperasi Merah Putih di Sumut sudah berbadan hukum. Kini tinggal memastikan tata kelola dan penyebaran informasi secara tepat sasaran," ungkap Porman.