
Menaker Tegaskan: BSU Bukan untuk Judol, Pengawasan Diperketat!
MAKASSAR Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tepat sa
EkonomiJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris perusahaan kripto serta penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Keuangan Digital (IAKD).
Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama IAKD, yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini merupakan respons atas pesatnya pertumbuhan industri keuangan digital yang membutuhkan pengawasan lebih ketat terhadap kualitas dan integritas pengelolanya.
Baca Juga:
"Kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris penyelenggara IAKD menjadi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Ismail dalam keterangan resmi.
Penilaian Ketat terhadap Pihak Utama
Baca Juga:
POJK ini mewajibkan seluruh pihak utama IAKD—termasuk perusahaan kripto—untuk melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK). Penilaian dilakukan atas aspek integritas, reputasi keuangan, kelayakan finansial, dan kompetensi.
Tak hanya itu, OJK juga dapat melakukan penilaian ulang (penilaian kembali) jika ditemukan indikasi pelanggaran etik, keuangan, atau profesionalisme di kemudian hari.
"Ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama bisa menimbulkan ketidakstabilan dan menggerus kepercayaan publik," tambah Ismail.
Implementasi UU P2SK
Penerbitan POJK ini juga merupakan bentuk pelaksanaan dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), terutama Pasal 216 ayat (3) yang memberikan OJK kewenangan mengatur dan mengawasi penyelenggara IAKD secara ketat.
Ismail menegaskan bahwa regulasi ini tidak bertujuan menghambat inovasi, melainkan menjamin bahwa pertumbuhan sektor digital finansial di Indonesia tetap berada di jalur yang sehat, stabil, dan terpercaya.
MAKASSAR Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tepat sa
EkonomiJAKARTA Bertepatan dengan Milad ke50 Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurka
EkonomiJAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data antara Indonesi
EkonomiJAKARTA Wakil Presiden ke13 Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma&039ruf Amin, m
NasionalJAKARTA Wakil Presiden ke13 RI yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma&039ruf Amin,
PemerintahanJAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengingatkan pemerintah agar penerapan kebijakan perpajakan digital, termasuk pajak e
EkonomiTAPANULI SELATAN Dalam tatanan demokrasi modern, keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media menjadi bagian tak terpisahkan da
KomunitasBANDA ACEH Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Prof. Dr. Khair
PendidikanJAKARTA Mantan Wakil Presiden RI, KH. Ma&039ruf Amin, memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang
NasionalLABUHANBATU SELATAN Satu lagi langkah nyata ditunjukkan oleh wakil rakyat dalam mewujudkan akses pendidikan yang inklusif dan berkeadila
Pendidikan