BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Heboh Beras Oplosan, Stok di Ritel Modern Menghilang Meski Pemerintah Larang Penarikan

Paul Antonio Hutapea - Sabtu, 26 Juli 2025 13:35 WIB
87 view
Heboh Beras Oplosan, Stok di Ritel Modern Menghilang Meski Pemerintah Larang Penarikan
penampakan beras di ritel modern tangsel (foto: bisnis.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGSEL - Isu beras oplosan yang tengah diselidiki aparat penegak hukum membuat sejumlah merek beras menghilang dari rak-rak ritel modern.

Pantauan di beberapa minimarket kawasan Ciputat hingga Pamulang, Tangerang Selatan, menunjukkan bahwa stok beras berbagai merek telah ditarik oleh distributor.

Di Alfamidi kawasan Serua, hanya tampak dua merek beras yakni Raja dan Topi Koki. Sementara itu, merek seperti Sania dan Sentra Ramos sudah tak terlihat selama beberapa hari terakhir.

Baca Juga:

"Tinggal yang di rak itu aja, ditarik-tarikin dari kemarin. Sania sama Sentra Ramos udah nggak ada stok," ujar salah satu petugas Alfamidi, Sabtu (26/7/2025).

Kondisi serupa juga terjadi di Alfamart dan Indomaret wilayah Ciater. Di Alfamart, hanya tersedia merek Raja, Raja Platinum, dan Topi Koki. Sedangkan di Indomaret, stok beras hanya tersisa merek berlabel Indomaret, seperti Pandan Wangi dari PB Sidang Asih dan beras premium dari PT Unifood Candi Indonesia.

Baca Juga:

"Yang lain nggak bakal datang lagi, di gudang juga tinggal ini aja," kata petugas Alfamart.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa tidak ada instruksi untuk menarik beras dari pasaran. Pemerintah hanya meminta penurunan harga terhadap merek-merek beras yang terbukti melakukan pengoplosan atau pelanggaran mutu.

"Nggak ditarik. Turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong. Kalau masih main-main, ini sudah 14 perusahaan diperiksa," tegas Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Bareskrim Polri telah menyita 201 ton beras sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan pengoplosan dan pelanggaran mutu. Tiga perusahaan disebut terlibat:

PT Padi Indonesia Maju (PIM) – merek Sania

PT Food Station (FS) – merek Sentra Ramos Biru, Merah, Pulen

Toko Sentra Raya (SY) – merek Jelita dan Anak Kembar

Meski penyidikan telah berjalan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun polisi tidak menutup kemungkinan menjerat individu atau korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Para pelaku terancam dijerat dengan:

UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU No. 8/1999)

UU TPPU (Pasal 3, 4, 5 UU No. 8/2010)

Publik Diimbau Waspada

Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan cermat dalam membeli produk pangan, termasuk beras. Sementara itu, distributor dan ritel modern diminta bersikap transparan dan tidak melakukan penarikan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru