BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

KSPI Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Sebesar 8,5–10,5 Persen, Ini Penjelasannya

Adelia Syafitri - Selasa, 12 Agustus 2025 08:31 WIB
KSPI Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Sebesar 8,5–10,5 Persen, Ini Penjelasannya
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menjelang pembahasan penetapan upah minimum tahun 2026, kalangan pekerja yang diwakili oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%.

Usulan ini disampaikan berdasarkan perhitungan menyeluruh terhadap inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa penetapan upah minimum hendaknya memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) yang mencerminkan kondisi riil para pekerja, bukan semata hitungan makroekonomi.

"Penetapan upah minimum idealnya mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ketiga komponen ini merefleksikan keseimbangan antara kemampuan dunia usaha dan hak pekerja atas penghidupan yang layak," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan perhitungan Litbang Partai Buruh dan KSPI, nilai kenaikan upah minimum tahun 2026 disusun berdasarkan tiga indikator utama:

- Inflasi (Oktober 2024–September 2025) diperkirakan sebesar 3,23%

- Pertumbuhan ekonomi di periode yang sama diproyeksikan berada di kisaran 5,1%–5,2%

- Indeks tertentu yang diusulkan berada pada rentang 1,0–1,4

Dengan ketiga komponen tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen di seluruh provinsi dan sektor.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan upah minimum dilakukan secara intensif melalui Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah mulai September hingga Oktober 2025.

Adapun penetapan upah minimum oleh Gubernur diharapkan berlangsung pada November 2025.

Namun, KSPI mendesak agar penetapan final upah minimum dan upah sektoral dilakukan paling lambat 30 Oktober 2025, dengan proses pembahasan yang dimulai sejak 25 Agustus 2025.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru