JAKARTA - Di tengah meningkatnya ketegangan politik dalam negeri, transaksi aset kripto di Indonesia justru mencatat lonjakan signifikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto nasional mencapai Rp 276,45 triliun sepanjang periode Januari hingga Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa pada Juli 2025 saja, nilai transaksi kripto mencapai Rp 52,46 triliun—melonjak 62,36 persen dibanding bulan sebelumnya yang hanya Rp 32,31 triliun.
"Aktivitas perdagangan aset kripto dan jumlah konsumen terus berada dalam tren peningkatan," ujar Hasan dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Tak hanya dari sisi nilai transaksi, pertumbuhan juga terjadi pada sisi jumlah pengguna. Pada Juli 2025, jumlah konsumen kripto di Indonesia mencapai 16,5 juta, naik 4,11 persen dari 15,85 juta pengguna pada Juni.
Hasan menjelaskan bahwa meski situasi nasional tengah diwarnai demonstrasi dan ketidakpastian politik, aktivitas operasional penyelenggara aset digital tetap berjalan lancar.
"Dari sisi penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto, secara umum operasional tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan," tegas Hasan.
Performa sektor kripto ini menjadi catatan menarik karena terjadi di tengah tekanan sosial dan politik yang melanda sejumlah kota besar dalam beberapa minggu terakhir.
Menurut OJK, hal ini menunjukkan ketahanan ekosistem kripto serta kepercayaan publik terhadap instrumen keuangan digital.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan pengawasan, memastikan bahwa pertumbuhan aset digital sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan integritas sistem keuangan nasional.*
(kp/j006)
Editor
: Justin Nova
Transaksi Kripto Tembus Rp 276 Triliun per Juli 2025, Tetap Moncer di Tengah Gejolak Politik