Berikut rincian manfaat JKK dan JKM yang dapat diterima peserta:
- Santunan Kematian hingga 48 kali upah- Santunan Cacat hingga 56 kali upah
- Beasiswa Pendidikan hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak- Manfaat JKM senilai Rp42 juta
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.Pemerintah terus mendorong inklusi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja informal yang jumlahnya terus meningkat, terutama seiring perkembangan ekonomi digital.
Mitra pengemudi ojol dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, dan lainnya, termasuk salah satu sasaran utama.