JAKARTA — Pemerintah kembali menggulirkan program perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.
Kali ini, sebanyak 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU) di sektor transportasi online dan logistik akan menerima diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan ke depan.Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/9/2025).
"Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini ditujukan bagi pekerja bukan penerima upah, seperti pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik," jelas Airlangga.Program ini menjadi bagian dari Paket Ekonomi Akselerasi 2025, dan diharapkan bisa memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal yang rentan.
Menurut Airlangga, dana yang dibutuhkan untuk mendanai insentif ini mencapai Rp36 miliar dan akan ditanggung langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan."Kita berharap ini bisa diterima dengan baik oleh para mitra pengemudi ojol dan pekerja transportasi lainnya," ujarnya.
Selain potongan iuran, para peserta juga akan mendapatkan manfaat perlindungan sosial yang signifikan. Berikut rincian manfaat JKK dan JKM yang dapat diterima peserta:
- Santunan Kematian hingga 48 kali upah- Santunan Cacat hingga 56 kali upah
- Beasiswa Pendidikan hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak- Manfaat JKM senilai Rp42 juta
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.Pemerintah terus mendorong inklusi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja informal yang jumlahnya terus meningkat, terutama seiring perkembangan ekonomi digital.
Mitra pengemudi ojol dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, dan lainnya, termasuk salah satu sasaran utama.Diskon iuran ini melanjutkan program serupa yang telah dijalankan di awal tahun, dan merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas perlindungan sosial secara berkelanjutan.*