BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

Pemerintah Gelontorkan Stimulus Perumahan, Targetkan 1.050 Penerima Manfaat dan KUR Rp130 Triliun

Adelia Syafitri - Senin, 15 September 2025 15:41 WIB
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Perumahan, Targetkan 1.050 Penerima Manfaat dan KUR Rp130 Triliun
Ilustrasi. (foto: Kreasi Prima Land)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA Pemerintah terus mendorong sektor perumahan sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah kembali menggelontorkan stimulus ekonomi untuk sektor perumahan tahun ini, yang merupakan bagian dari Paket Ekonomi Akselerasi 2025.

Salah satu stimulus tersebut berupa relaksasi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
"Tahun ini ditargetkan 1.050 penerima manfaat. Tahun depan jumlahnya akan ditingkatkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Melalui relaksasi ini, bunga kredit untuk pekerja penerima manfaat MLT diturunkan menjadi maksimum BI Rate +3%, atau saat ini sekitar 8%, mengikuti suku bunga acuan BI sebesar 5%.

Sebelumnya, bunga ini berada di level BI Rate +5%.

Sementara itu, relaksasi juga berlaku bagi pengembang properti, dengan bunga maksimum diturunkan dari BI Rate +6% menjadi BI Rate +4%.

"Program ini membantu pekerja menyicil rumah dan DP, serta mendorong sektor properti melalui keringanan bagi developer," jelas Airlangga.

Pemerintah juga akan melakukan relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperlancar akses pembiayaan.

Total anggaran untuk program ini mencapai Rp150 miliar, seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sejalan dengan itu, pemerintah memperkuat kebijakan pembiayaan sektor perumahan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian No. 13 Tahun 2025.

Skema ini terbagi dalam dua sisi:

- Supply side (pengembang UMKM) dengan plafon Rp117 triliun

- Demand side (masyarakat UMKM) dengan plafon Rp13 triliun

Total penyaluran KUR Perumahan ditargetkan mencapai Rp130 triliun.

Kredit program ini akan diberikan kepada:

- Pengembang UMKM untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, atau jasa konstruksi.

- Individu/perorangan UMKM untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah.

Pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga sebesar 5% bagi pengembang maupun individu penerima KUR Perumahan.

Dengan skema ini, beban bunga kredit yang harus ditanggung peminjam akan jauh lebih ringan, karena mereka hanya membayar selisih dari suku bunga komersial.

- Jangka waktu untuk pengembang:

*Kredit modal kerja: maksimal 4 tahun

*Kredit investasi: maksimal 5 tahun

- Jangka waktu untuk individu (demand):

*Kredit hingga Rp500 juta, diberikan maksimal 5 tahun

*Bisa diperpanjang sesuai kesepakatan dengan penyalur kredit

Langkah ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi Akselerasi 2025 yang mencakup delapan program utama dengan total anggaran Rp16,23 triliun, difokuskan pada perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan sektor strategis.

Melalui dukungan finansial dan regulasi yang lebih adaptif, pemerintah berharap sektor perumahan dapat berkembang lebih inklusif, terutama bagi pekerja sektor informal dan pelaku UMKM.*

(bi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Resmi Perpanjang PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga 2029!
Pekerja Hotel, Restoran, dan Kafe Kini Bebas PPh 21, Pemerintah Targetkan 552 Ribu Penerima
Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK dan JKM untuk 731 Ribu Pengemudi Ojol dan Pekerja Transportasi
Sektor Tekstil dan Alas Kaki Dapat Angin Segar, Insentif Pajak Diperpanjang 2026
Pemerintah Luncurkan 8 Program Ekonomi Senilai Rp16,23 Triliun, Ini Daftarnya!
Menkeu Purbaya Bandingkan Era SBY dan Jokowi: Siapa Lebih Efektif Dorong Ekonomi?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru