Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp1.000. Saat ini, buybackemas berada di posisi Rp1.970.000 per gram.
Hargabuyback ini merupakan acuan ketika masyarakat ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar:
- 1,5% untuk pemilik NPWP- 3% untuk non-NPWP
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai buyback.