BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Terbukti Jual Aset Sekolah Rp12,24 Miliar, Lima Pegawai Disdikbud Medan Terancam Sanksi Berat dan Wajib Kembalikan Kerugian

Nurul - Jumat, 11 September 2026 14:01 WIB
Terbukti Jual Aset Sekolah Rp12,24 Miliar, Lima Pegawai Disdikbud Medan Terancam Sanksi Berat dan Wajib Kembalikan Kerugian
Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi. (foto: Dok. Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan yang diperiksa Inspektorat dinyatakan bersalah karena terbukti menjual aset milik Disdikbud.

Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan seluruh pegawai yang terlibat akan dikenakan sanksi.

Mereka juga diwajibkan mengembalikan nilai aset yang telah dijual ke kas Pemerintah Kota Medan.

Baca Juga:

"Ini lagi tahap penghitungan ulang nilai aset yang dijual itu. Rekomendasinya sanksi berat terhadap empat pegawai, ini lagi dibahas tim pemeriksa di Inspektorat sebelum nanti diputuskan oleh Tim Ad Hoc. Sementara satu orang sudah pensiun pada 1 Juni 2026 lalu," jelas Erfin, Jumat (11/9/2026).

Erfin menjelaskan, saat ini Inspektorat masih melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset yang telah dijual.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan sanksi terhadap para pegawai yang terbukti terlibat.

Dari lima pegawai tersebut, empat orang masih aktif sebagai pegawai sehingga direkomendasikan mendapat sanksi berat.

Sementara satu pegawai lainnya telah pensiun pada 1 Juni 2026.

Meski sudah pensiun, Erfin menegaskan pegawai tersebut tetap memiliki kewajiban mengembalikan aset yang telah dijual.

"Semua wajib dikembalikan, meski sudah ada yang pensiun. Tentu ada konsekuensi hukum terhadap kelima pegawai yang terlibat dalam penjualan aset itu jika tidak mematuhinya," tegasnya.

Erfin mengatakan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara transparan.

Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk memastikan penindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berjalan tanpa pandang bulu.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satu Sampel Makanan MBG di Sidoarjo Positif Terkontaminasi Bakteri, Apa Jenisnya?
Keracunan MBG Dinilai Bahayakan Nyawa, Mahfud MD: Jangan Cuma Teguran Basa-basi, Harus Diproses Hukum!
Wapres Gibran Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo, Orang Tua Desak Kasus Diusut Tuntas
"Power Sharing" Tak Cukup, Prabowo Butuh Rekonsolidasi Kekuatan
Mengarsiteki Kedaulatan Finansial Gen Z: Membedah Ilusi Inklusi dalam Kebijakan Rekening Otomatis
BULOG Medan Gencarkan Gerakan Pangan Murah, Masyarakat Bisa Dapat Beras dan Minyak Harga Terjangkau
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru