Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan yang diperiksa Inspektorat dinyatakan bersalah karena terbukti menjual aset milik Disdikbud.
Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan seluruh pegawai yang terlibat akan dikenakan sanksi.
Mereka juga diwajibkan mengembalikan nilai aset yang telah dijual ke kas Pemerintah Kota Medan.
Baca Juga:
"Ini lagi tahap penghitungan ulang nilai aset yang dijual itu. Rekomendasinya sanksi berat terhadap empat pegawai, ini lagi dibahas tim pemeriksa di Inspektorat sebelum nanti diputuskan oleh Tim Ad Hoc. Sementara satu orang sudah pensiun pada 1 Juni 2026 lalu," jelas Erfin, Jumat (11/9/2026).
Erfin menjelaskan, saat ini Inspektorat masih melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset yang telah dijual.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan sanksi terhadap para pegawai yang terbukti terlibat.
Dari lima pegawai tersebut, empat orang masih aktif sebagai pegawai sehingga direkomendasikan mendapat sanksi berat.
Sementara satu pegawai lainnya telah pensiun pada 1 Juni 2026.
Meski sudah pensiun, Erfin menegaskan pegawai tersebut tetap memiliki kewajiban mengembalikan aset yang telah dijual.
"Semua wajib dikembalikan, meski sudah ada yang pensiun. Tentu ada konsekuensi hukum terhadap kelima pegawai yang terlibat dalam penjualan aset itu jika tidak mematuhinya," tegasnya.
Erfin mengatakan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara transparan.
Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk memastikan penindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berjalan tanpa pandang bulu.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.