Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan yang diperiksa Inspektorat dinyatakan bersalah karena terbukti menjual aset milik Disdikbud.
Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan seluruh pegawai yang terlibat akan dikenakan sanksi.
Mereka juga diwajibkan mengembalikan nilai aset yang telah dijual ke kas Pemerintah Kota Medan.
Baca Juga:
"Ini lagi tahap penghitungan ulang nilai aset yang dijual itu. Rekomendasinya sanksi berat terhadap empat pegawai, ini lagi dibahas tim pemeriksa di Inspektorat sebelum nanti diputuskan oleh Tim Ad Hoc. Sementara satu orang sudah pensiun pada 1 Juni 2026 lalu," jelas Erfin, Jumat (11/9/2026).
Erfin menjelaskan, saat ini Inspektorat masih melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset yang telah dijual.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan sanksi terhadap para pegawai yang terbukti terlibat.
Dari lima pegawai tersebut, empat orang masih aktif sebagai pegawai sehingga direkomendasikan mendapat sanksi berat.
Sementara satu pegawai lainnya telah pensiun pada 1 Juni 2026.
Meski sudah pensiun, Erfin menegaskan pegawai tersebut tetap memiliki kewajiban mengembalikan aset yang telah dijual.
"Semua wajib dikembalikan, meski sudah ada yang pensiun. Tentu ada konsekuensi hukum terhadap kelima pegawai yang terlibat dalam penjualan aset itu jika tidak mematuhinya," tegasnya.
Erfin mengatakan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara transparan.
Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk memastikan penindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berjalan tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Medan tidak akan membiarkan pegawai bertindak di luar ketentuan yang berlaku.
"Pastinya harus menjadi contoh kepada ASN Pemko Medan yang lain. Pak Wali sejak awal juga sudah tegas memberi peringatan kepada ASN agar jangan coba-coba bertindak di luar ketentuan yang berlaku, apalagi melakukan pungutan liar (pungli). Makanya setiap ada laporan masyarakat yang masuk ke Inspektorat langsung kita tindak lanjuti. Ini bukti bahwa kami juga serius menindak jika ada ASN Pemko Medan yang menyeleweng dari tupoksinya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penjualan aset pada Disdikbud Kota Medan dengan nilai mencapai Rp12,24 miliar.
Aset tersebut berasal dari sembilan Sekolah Dasar (SD) dan 17 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan temuan tersebut, aset diduga diambil dan dijual tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Praktik itu disebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap lima pegawai kemudian dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan.
Hasil pemeriksaan menyatakan kelima pegawai tersebut terbukti terlibat dalam penjualan aset.
Pemko Medan kini masih menghitung ulang nilai aset yang harus dikembalikan.
Hasil penghitungan tersebut akan menjadi bagian dari proses penanganan dan pemberian sanksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.