BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Boleh Utang Demi Berangkat Haji? MUI Beri Lampu Hijau Asal Bebas Riba dan Punya Kemampuan Melunasi

Nurul - Sabtu, 12 September 2026 17:59 WIB
Boleh Utang Demi Berangkat Haji? MUI Beri Lampu Hijau Asal Bebas Riba dan Punya Kemampuan Melunasi
ilustrasi haji. (Foto: Humas BAZNAS)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Berutang untuk memenuhi biaya keberangkatan haji diperbolehkan dalam Islam dengan sejumlah syarat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pembayaran setoran awal haji menggunakan uang hasil pinjaman hukumnya boleh atau mubah selama pinjaman tersebut bukan utang ribawi dan orang yang berutang mampu melunasinya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI yang dikeluarkan melalui Musyawarah Nasional MUI ke-X pada 26 November 2020.

Dalam ketentuan hukum fatwa tersebut disebutkan pembayaran setoran awal haji menggunakan uang hasil utang diperbolehkan dengan syarat pinjaman tidak mengandung riba. Selain itu, orang yang berutang harus memiliki kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Baca Juga:

Artinya, berutang untuk mendapatkan porsi haji tidak serta-merta dilarang. Namun, kemampuan finansial untuk mengembalikan pinjaman menjadi salah satu pertimbangan penting.

Haji sendiri merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Dalam Surah Ali Imran ayat 97 disebutkan kewajiban berhaji bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

Dalam praktiknya, seseorang dapat menggunakan pembiayaan atau pinjaman untuk membayar setoran awal haji. Namun, skema pembiayaan yang digunakan tetap harus memenuhi ketentuan syariah dan tidak mengandung unsur riba.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 mengenai pembiayaan pengurusan haji melalui lembaga keuangan syariah.

Dalam fatwa tersebut, lembaga keuangan syariah dapat memperoleh imbalan jasa pengurusan haji menggunakan prinsip al-ijarah. Lembaga keuangan juga dapat membantu menalangi pembayaran biaya haji menggunakan prinsip al-qardh apabila diperlukan.

Namun, jasa pengurusan haji tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Besaran imbalan jasa al-ijarah juga tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-qardh yang diberikan kepada nasabah.

Dengan demikian, penggunaan pembiayaan haji melalui lembaga keuangan syariah diperbolehkan sepanjang akad dan mekanismenya sesuai dengan prinsip syariah serta terbebas dari riba.

Sementara itu, haji yang dilakukan menggunakan dana pinjaman tetap dinilai sah apabila seluruh rukun dan syarat hajinya terpenuhi. Namun, orang yang berangkat haji dengan berutang dapat masuk kategori belum mampu sehingga kewajiban hajinya belum melekat.

Dalam kondisi tersebut, keberangkatan haji dapat berstatus sunnah, bukan wajib. Statusnya dapat berubah menjadi makruh apabila seseorang memaksakan diri hingga menimbulkan mudarat bagi dirinya sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungannya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Alih-alih Kumpulin Duit Pelaminan, Pemuda di Deli Serdang Ini Malah Diciduk Polisi Gara-gara Jual Sabu dan Ekstasi
Benarkah Roh Orang Meninggal Masih Berada di Rumah Selama 40 Hari? Ini Penjelasannya
Beda Metode, Ini Potensi Perbedaan Awal Puasa 2027 antara Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
Dari 300 Lebih Saksi yang Bakal Diperiksa, KPK Belum Pastikan Jokowi Termasuk Bakal Dihadirkan di Sidang Kuota Haji
Jelang Musda, Rico Waas Tantang KAHMI Medan: Jangan Cuma Kumpul Alumni, Beri Solusi Nyata untuk Kota
KPK Bakal Hadirkan Lebih dari 300 Saksi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi Termasuk?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru