Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menegaskan Pemerintah Kota Medan tidak akan membiarkan pegawai bertindak di luar ketentuan yang berlaku.
"Pastinya harus menjadi contoh kepada ASN Pemko Medan yang lain. Pak Wali sejak awal juga sudah tegas memberi peringatan kepada ASN agar jangan coba-coba bertindak di luar ketentuan yang berlaku, apalagi melakukan pungutan liar (pungli). Makanya setiap ada laporan masyarakat yang masuk ke Inspektorat langsung kita tindak lanjuti. Ini bukti bahwa kami juga serius menindak jika ada ASN Pemko Medan yang menyeleweng dari tupoksinya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penjualan aset pada Disdikbud Kota Medan dengan nilai mencapai Rp12,24 miliar.
Aset tersebut berasal dari sembilan Sekolah Dasar (SD) dan 17 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan temuan tersebut, aset diduga diambil dan dijual tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Praktik itu disebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap lima pegawai kemudian dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan.
Hasil pemeriksaan menyatakan kelima pegawai tersebut terbukti terlibat dalam penjualan aset.
Pemko Medan kini masih menghitung ulang nilai aset yang harus dikembalikan.
Hasil penghitungan tersebut akan menjadi bagian dari proses penanganan dan pemberian sanksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.