Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap wajib pajak tidak patuh.
Dalam upaya ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta PPATK.Kerja sama tersebut dilakukan sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak. Dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/9), Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan penagihan terhadap 200 penunggak pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan potensi penerimaan mencapai Rp 50–60 triliun.
Baca Juga:
"Kita mau kejar dan eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp 50 sampai 60 triliun rupiah dalam waktu dekat yang akan kita tagih dan mereka enggak akan bisa lari," tegas Purbaya.
KPK Siap Bantu Kemenkeu Berantas Ketidakpatuhan Pajak
Menanggapi hal itu, Juru Bicara
KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kesiapan lembaganya untuk bersinergi dengan Kemenkeu dalam menindak wajib pajak tidak patuh. Ia menyebut sektor penerimaan negara juga berisiko tinggi terhadap korupsi, bukan hanya pada sektor belanja."
KPK tentu sangat terbuka melakukan kolaborasi. Kita ingin optimalkan penerimaan negara, khususnya dari pajak. Bukan hanya pengeluaran yang harus diawasi, tapi juga penerimaan," ujarnya di Gedung Merah Putih
KPK, Rabu (24/9).
Budi juga menekankan pentingnya pengawasan multi-pihak (multi-stakeholder) untuk menjamin proses penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban berlangsung akuntabel.
Fokus Perbaikan Sistem Coretax dan Akses Data
Selain penegakan hukum,
Menkeu Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mempercepat perbaikan sistem Coretax, sistem utama administrasi perpajakan. Ia menyebut akan membawa tenaga ahli dari luar untuk menangani berbagai kendala teknis.
Di sisi lain, pertukaran data antar lembaga dan kementerian juga diperkuat untuk mempermudah proses verifikasi, penagihan, dan penegakan hukum pajak. Kolaborasi ini diharapkan mampu menutup celah manipulasi dan penghindaran pajak.
Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pilar Penerimaan
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Fokusnya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi agar basis penerimaan pajak ikut meningkat. Salah satu langkahnya adalah penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di sektor perbankan, yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan investasi pada kuartal IV-2025.
"Dengan tambahan likuiditas ini, ekonomi bisa tumbuh lebih cepat, dan otomatis penerimaan pajak juga meningkat," terang Purbaya.*
(kp/j006)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.