Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Rinciannya, PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar, serta
PPN DN atas setoran masa Rp2,15 triliun.
Di sisi lain, penerimaan dari SIPP sejak 2022 hingga 2025 tercatat Rp3,63 triliun, yang terdiri atas PPh Rp242,31 miliar dan
PPN Rp3,39 triliun.DJP berharap tren positif ini dapat terus berlanjut seiring dengan meluasnya basis pemungutan
PPN PMSE, pertumbuhan industri fintech dan aset kripto, serta optimalisasi sistem digital dalam pengadaan pemerintah.*
(AT)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.