Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, Senin (22/9).
Purbaya menyebut pemerintah menargetkan potensi serapan Rp50–Rp60 triliun dari 200 wajib pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun," ujar Purbaya.
Namun, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengeksekusi rencana tersebut.
Baca Juga:
Menurutnya, tidak semua pengusaha memiliki likuiditas untuk membayar kewajiban meski sudah inkrah.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.