Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jika tidak mampu membayar, langkah yang mungkin ditempuh adalah penyitaan aset perusahaan.
Namun, aset yang disita belum tentu dalam kondisi baik dan sebagian besar berpotensi sudah diagunkan ke bank.
Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang rumit.
"Penyitaan aset bisa memicu kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bila efek negatif sampai pada titik ini, persepsi investor terhadap iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terdampak," kata Wijayanto.
Ia menekankan, rencana pemerintah menagih kewajiban tersebut tidak boleh bersifat one size fits all atau menggunakan pendekatan seragam tanpa pertimbangan lebih spesifik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.