BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Menkeu Purbaya: 84 Penunggak Pajak Inkrah Bayar Rp5,1 Triliun, Target Rampung Akhir 2025

Raman Krisna - Jumat, 26 September 2025 16:37 WIB
Menkeu Purbaya: 84 Penunggak Pajak Inkrah Bayar Rp5,1 Triliun, Target Rampung Akhir 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: fortuneindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jika tidak mampu membayar, langkah yang mungkin ditempuh adalah penyitaan aset perusahaan.

Namun, aset yang disita belum tentu dalam kondisi baik dan sebagian besar berpotensi sudah diagunkan ke bank.

Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang rumit.

"Penyitaan aset bisa memicu kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bila efek negatif sampai pada titik ini, persepsi investor terhadap iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terdampak," kata Wijayanto.

Ia menekankan, rencana pemerintah menagih kewajiban tersebut tidak boleh bersifat one size fits all atau menggunakan pendekatan seragam tanpa pertimbangan lebih spesifik.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Kontribusi Pajak Digital Terus Melonjak
Fintech Syariah Indonesia Masuk Tiga Besar Dunia, OJK: Potensi dan Daya Saing Semakin Kuat
Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp8,77 Triliun hingga Agustus 2025
Petani Toba Curhat ke Bobby Nasution: Jalan Rusak, Pupuk Mahal, Hasil Murah
Rupiah Dibuka Melemah di Rp16.791, Didorong Data Ekonomi AS yang Kuat
Bobby Nasution Pastikan Jalan Rusak Labura-Toba Diperbaiki Bertahap Mulai Tahun Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru