Data Dukcapil Bongkar Fakta Unik: 190 Orang Bernama Uzumaki, Cancer Jadi Zodiak Terbanyak
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan perbedaan harga barang-barang subsidi yang selama ini ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Subsidi ini mencakup berbagai kebutuhan vital masyarakat mulai dari bahan bakar minyak (BBM), LPG, listrik, hingga pupuk.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025), Purbaya menegaskan bahwa pemberian subsidi merupakan bentuk keberpihakan fiskal pemerintah agar masyarakat tetap bisa menikmati harga energi dan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.Baca Juga:
Harga keekonomian Pertalite seharusnya Rp 11.700 per liter. Namun masyarakat hanya membayar Rp 10.000 per liter. Selisih Rp 1.700 atau 15 persen ditanggung APBN melalui kompensasi.
"Realisasi subsidi Pertalite pada 2024 tercatat Rp 56,1 triliun dengan penerima manfaat lebih dari 157,4 juta kendaraan," jelas Purbaya.
Selisih harga paling besar terjadi pada Solar. Harga keekonomian Rp 11.950 per liter, namun masyarakat hanya membayar Rp 6.800 per liter. Artinya, Rp 5.150 atau 43 persen ditanggung APBN. Realisasi subsidi Solar sepanjang 2024 mencapai Rp 89,7 triliun dengan penerima manfaat lebih dari 4 juta kendaraan.
Minyak Tanah
Harga keekonomian minyak tanah mencapai Rp 11.150 per liter, sedangkan masyarakat cukup membayar Rp 2.500 per liter. Selisih Rp 8.650 atau 78 persen ditanggung APBN. Realisasi subsidi minyak tanah tahun 2024 mencapai Rp 4,5 triliun dengan penerima manfaat 1,8 juta rumah tangga.
Purbaya menyebut LPG 3 kilogram menjadi salah satu komoditas dengan subsidi terbesar. Harga keekonomian mencapai Rp 42.750 per tabung, tetapi masyarakat hanya membayar Rp 12.750. Dengan demikian, APBN menanggung Rp 30.000 per tabung atau sekitar 70 persen.
"Realisasi subsidi LPG 3 kg pada 2024 mencapai Rp 80,2 triliun dengan 41,5 juta pelanggan penerima manfaat," ungkapnya.
Listrik
Sektor kelistrikan juga mendapatkan subsidi besar. Untuk rumah tangga 900 VA bersubsidi, harga keekonomian Rp 1.800/kWh, tetapi masyarakat hanya membayar Rp 600/kWh. Selisih Rp 1.200 atau 67 persen ditanggung APBN, dengan realisasi Rp 156,4 triliun pada 2024 dan penerima manfaat 40,3 juta pelanggan.
Sedangkan untuk pelanggan 900 VA non-subsidi, masyarakat membayar Rp 1.400/kWh dari harga keekonomian Rp 1.800/kWh. Selisih Rp 400 atau 22 persen ditanggung pemerintah dengan realisasi Rp 47,4 triliun untuk 50,6 juta pelanggan.
Pupuk
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
KARO Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami peningkatan. Meski status gunung api terseb
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian masih menyelidiki penyebab meninggalnya seorang perempuan berinisial L (35), mantan istri anggota Polri berinisial Brig
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengapresiasi komitmen Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kh
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan arahan Menteri Dalam Negeri
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan kondisi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kabupaten Lab
PENDIDIKAN
MAKASSAR Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan para kepala daerah agar tidak hanya bergantun
NASIONAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyalurkan bantuan berupa donasi uang tunai d
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut h
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR Sumatera) akan mengawal usulan perc
NASIONAL