BPK RI Periksa Pengelolaan Bantuan Pendidikan di Labusel, Bupati Fery Minta OPD Kooperatif
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri entry meeting pemeriksaan pendahuluan kiner
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Sejumlah karyawan swasta menggugat Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait pemungutan pajak atas pensiun dan pesangon.
Gugatan ini disampaikan dalam permohonan uji materi nomor 186/PUU-XXII/2025 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/10/2025).
Para penggugat menilai, kebijakan pajak tersebut menimbulkan frustrasi dan tekanan psikologis bagi lansia yang memasuki usia pensiun.Baca Juga:
Mereka menyebut, beban pajak yang dipungut pemerintah tidak hanya memengaruhi pensiunan, tetapi juga mengancam kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
"Ketika dana pensiun yang seharusnya menjadi tiang penopang hidup keluarga dipotong, kekhawatiran tumbuh semakin besar," tulis permohonan tersebut.
Sembilan pemohon yang merupakan karyawan swasta menyebut mereka takut gagal memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak-anak yang belum mandiri, sementara mereka sendiri sudah tidak produktif bekerja.
"Rasa cemas ini menjadi beban psikologis yang melumpuhkan, menimbulkan frustrasi dan putus asa yang tak terucap, serta menggerus semangat hidup keluarga yang telah berjuang begitu keras," ujar para pemohon dalam dokumen resmi.
Menurut mereka, pajak yang dikenakan atas kompensasi pasca kerja—baik akibat pemutusan hubungan kerja maupun pensiun—merupakan ketidakadilan fiskal yang bertentangan dengan konstitusi.
Kebijakan ini dinilai melanggar hak atas rasa aman warga negara, karena penghasilan mereka diambil negara dan menimbulkan risiko psikologis seperti depresi dan trauma.
"Bila ini terus berlanjut, bukan hanya kesehatan mental yang tergerus, tetapi juga keharmonisan keluarga dan komunitas akan ikut terancam," tulis permohonan tersebut.
Berdasarkan argumen tersebut, para pemohon meminta MK untuk membatalkan Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang telah direvisi melalui UU HPP. Mereka juga meminta pemerintah tidak mengenakan pajak atas pensiun, pesangon, THT, dan JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun swasta.
Permohonan ini menjadi gugatan kedua terkait pajak pensiun dan pesangon yang diadili MK dalam waktu dekat. Sebelumnya, perkara nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah menggelar sidang perdana pada Senin (6/10/2025) dengan dalil serupa.
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri entry meeting pemeriksaan pendahuluan kiner
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto memimpin rapat sinkronisasi kegiatan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pered
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima kunjungan kerja Kepala Stasiun Pengawasan dan Pengujian Mutu Hasil Kelautan dan Perik
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerima kunjungan Fadila, pemain Tim Nasional (Timnas) Putri Indonesia U16, di Kantor Bu
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pabrik sabun milik PT Evyap yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, me
PERISTIWA
MEDAN Peresmian Dojang Adhyaksa Taekwondo Club di Sekolah Adhyaksa Dharmakarini Medan berlangsung meriah pada Kamis pagi, 3 September 20
NASIONAL
TAPANULI TENGAH Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan Jembatan Armco Kombinasi Bailey di Desa Parjalihotan, Ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana memindahkan kantor ke Gedung Graha Merah Putih Telkom. Kepala BGN Sudaryono mengatakan perpi
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara buka suara mengenai permintaan keluarga W (30), mantan istri anggota polisi yang meninggal dengan luka tembak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya rapat internal Kementerian Agam
HUKUM DAN KRIMINAL