BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Program Magang Fresh Graduate Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan

Abyadi Siregar - Senin, 13 Oktober 2025 18:00 WIB
Program Magang Fresh Graduate Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah). (foto: Ilyas Fadilah/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami mendukung program pemerintah selama dilaksanakan secara transparan, adil, dan melindungi peserta. Magang harus menjadi jembatan menuju pekerjaan tetap, bukan alat eksploitasi," pungkasnya.

Meski menuai protes, Program Magang Nasional 2025 yang telah diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan diklaim menarik minat tinggi.

Hingga pekan kedua Oktober 2025, tercatat lebih dari 212.000 pendaftar di lebih dari 1.000 perusahaan.

Namun, dengan meningkatnya kritik dari kalangan buruh dan pengamat ketenagakerjaan, desakan evaluasi mendalam atas program ini semakin menguat.

Serikat pekerja menuntut agar pemerintah meninjau kembali dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta perlindungan terhadap peserta program agar tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan generasi muda Indonesia.*


(bi/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemnaker Lanjutkan Program Magang Nasional, Target 80.000 Peserta di Batch II
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Jaga Integritas Perbankan, BRI Terapkan Zero Tolerance terhadap Fraud
Bimtek di Luar Kota, Anggaran Membengkak: Siapa Diuntungkan?
Seskab Kunjungi Kemnaker, Bahas Kelancaran Program Magang Nasional bagi Lulusan Baru
KPK Kembangkan Kasus Menaker: Dugaan Suap Mengalir ke Proyek Pelatihan Nasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru