Hati-Hati! Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Sekdakab Tapteng Beredar, Berusaha Menipu Warga
PANDAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap maraknya modus penipua
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Peluncuran Program Magang Nasional oleh pemerintah menuai kritik tajam dari kalangan serikat pekerja.
Program yang ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi (fresh graduate) ini dinilai bertentangan dengan makna pemagangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa program tersebut menyalahgunakan istilah "magang" dan justru merendahkan martabat lulusan sarjana dengan memberikan kompensasi setara Upah Minimum Provinsi (UMP).Baca Juga:
"Baik di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun Undang-Undang Cipta Kerja, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, jelas disebutkan bahwa pemagangan hanya berlaku untuk siswa SMA, SMK, atau mahasiswa yang sedang menyelesaikan pendidikan. Bukan untuk mereka yang sudah lulus," tegas Iqbal, Senin (13/10/2025).
Ia menilai, program tersebut menyamakan fresh graduate dengan peserta praktik kerja lapangan (PKL), yang notabene masih berstatus pelajar atau mahasiswa aktif.
Iqbal juga menuding pelaksanaan program ini berpotensi menjadi sumber praktik korupsi, khususnya dalam kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menjadi mitra penyalur tenaga magang.
"Pemagangan yang seperti ini salah. Ini bukan lagi pelatihan, tapi akal-akalan untuk mengeksploitasi tenaga kerja murah," katanya.
Kritik juga datang dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi).
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat memperingatkan bahwa program ini bisa menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab ketenagakerjaan, seperti pengangkatan karyawan tetap dan pemenuhan hak-hak pekerja.
"Magang tidak boleh menjadi kedok untuk menghindari kewajiban perusahaan. Harus ada batas waktu yang jelas, kurikulum pelatihan yang terstruktur, dan larangan menggantikan pekerja tetap dengan peserta magang," tegas Mirah.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam setiap tahapan program, mulai dari perancangan, implementasi, hingga evaluasi.
Hal ini diperlukan agar hak-hak peserta terlindungi dan tujuan program sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan penciptaan pekerjaan layak.
"Kami mendukung program pemerintah selama dilaksanakan secara transparan, adil, dan melindungi peserta. Magang harus menjadi jembatan menuju pekerjaan tetap, bukan alat eksploitasi," pungkasnya.
Meski menuai protes, Program Magang Nasional 2025 yang telah diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan diklaim menarik minat tinggi.
Hingga pekan kedua Oktober 2025, tercatat lebih dari 212.000 pendaftar di lebih dari 1.000 perusahaan.
Namun, dengan meningkatnya kritik dari kalangan buruh dan pengamat ketenagakerjaan, desakan evaluasi mendalam atas program ini semakin menguat.
Serikat pekerja menuntut agar pemerintah meninjau kembali dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta perlindungan terhadap peserta program agar tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan generasi muda Indonesia.*
(bi/a008)
PANDAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap maraknya modus penipua
PEMERINTAHAN
PADANGLAWAS Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, telah melakukan rotasi jabatan terhadap beberapa pejabat pimpinan ting
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardiant
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Polisi akhirnya mengungkap kronologi tragis yang melibatkan Bripda MS, seorang anggota Brimob Polda Maluku, yang diduga melakukan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia kembali menunjukkan peran aktif dalam upaya perdamaian internasional. Dalam rapat Dewan Perdamaian atau Board of Peace (
NASIONAL
JAKARTA Sejak Januari 2026, pasar smartphone Indonesia kembali diramaikan oleh peluncuran sejumlah model baru dengan rentang harga Rp 3
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, seorang pendeta asal Aceh yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, terhadap seorang siswa SMP yang berujung p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa setiap upaya untuk menghapus programprogram pemerintahan Presid
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait teror yang dialami oleh Ketua Badan Eksekutif M
NASIONAL